Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.I Made Dhama
3.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
4.Ni Wayan Anggriati, S.H.
5.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI Alias GEK ADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1278/N.1.12.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2I Made Dhama
3Ni Kadek Driptayanti, S.H.
4Ni Wayan Anggriati, S.H.
5I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI Alias GEK ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI alias GEK ADE pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan sekitar bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya termasuk dalam bulan Desember 2021 sampai dengan yang termasuk dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Waturenggong, Lingkungan Pegending, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Terdakwa kenal dengan saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI sekitar bulan Oktober 2021, dimana Terdakwa dan saksi korban bertemu di PT. AGROMAS, dimana Terdakwa berkenalan dengan saksi korban dan bertukaran Nomor Handphone dan Nomor Whatshapp;
  • Bahwa Pada tanggal 22 Desember 2021 Terdakwa mendatangi toko sembako UD. LAVANYA milik saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI yang beralamat di Jalan Pudak Lingkungan Budaga, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dimana Terdakwa menawarkan investasi travel dengan cara memberikan modal berupa uang, dengan mangatakan “BUK YUNI SAYA PUNYA, TRAVEL YANG BERGERAK DI BIDANG PENYEDIAN JASA WISATA, DIMANA KEUNTUNGANNYA LUMAYAN BESAR DAN KADANG DAPAT BONUS HINGGA JALAN JALAN KELUAR KOTA DAN BISA JUGA KELUAR NEGERI”, kemudian Terdakwa kembali meyakinkan dengan mengiming-ngimingi saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI dengan keuntungan yang besar dengan kata-kata “BUK YUNI INI KEUNTUNGANNYA BESAR LO“ dengan berbagai macam keuntungan Terdakwa sebutkan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2021 saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI mulai memberikan uang secara bertahap melalui transfer/setor tunai via teler ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 706801012262538 atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI, dan ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6700205833 atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI maupun penyerahan secara kes/tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima uang dari saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI, kembali Terdakwa mengatakan serangkain kebohongan dan bujuk rayu/tipu daya terkait pemesanan treavel fiktif atau palsu dengan kata-kata “BUK YUNI INI ADA ORANG YANG HENDAK BERWISATA MENGGUNAKAN TRAVEL, SAYA MEMERLUKAN MODAL (dengan beragam nominal yang Terdakwa sebutkan)“, dengan Terdakwa menjelaskan keuntungan fiktif tersebut “KEUNTUNGAN HAMPIR SEGINI BUK (dengan beragam nominal yang Terdakwa sebutkan)“ kemudian kembali saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI tertarik dan Terdakwa menyarankan melakukan Transfer ke rekening pribadi Terdakwa;
  • Bahwa di hari yang berbeda kembali Terdakwa juga menjelaskan pemesanan fiktif atau palsu travel dengan kata-kata “BUK YUNI INI ADA TRAVEL DENGAN MODAL YANG LEBIH BESAR DARI PERTAMA KASIAN LO BUK KALO TIDAK DIAMBIL, ITU REJEKI BUK”, lalu Terdakwa menjelaskan keuntungan fiktif tersebut kepada saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI dan Terdakwa menyarankan untuk melakukan transfer ke rekening pribadi Terdakwa dan juga kadang di hari yang berbeda Terdakwa meyakinkan dengan kata-kata “BUK YUNI INI ADA TRAVEL BESAR, KEUNTUNGANNYA BESAR DAN BIASANYA BONUSNYA JUGA BESAR BUK, IBU ADA MODAL ENGGAK ? KALOK ADA TRANSFER BUK YA KE REKENING SAYA,” dengan berbagai alasan keuntungan dan keperluan Terdakwa jelaskan kepada saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI.
  • Bahwa kemudian dikarenakan kebutuhan pribadi yang besar Terdakwa kembali melakukan membuat pesanan fiktif atau palsu dan meminta dengan kata kata “BUK YUNI INI ADA ORANG YANG HENDAK BERWISATA MENGGUNAKAN TRAVEL, SAYA MEMERLUKAN MODAL (dengan beragam nominal yang Terdakwa sebutkan)“ dan Terdakwa juga menjelaskan keuntungan fiktif tersebut “KEUNTUNGAN HAMPIR SEGINI BUK (dengan beragam nominal yang Terdakwa sebutkan )“  kemudian saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI tertarik dan dimana saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI menjelaskan bahwa hanya memiliki uang tunai lalu Terdakwa yang mencari saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI kesana tempat usahanya dengan menjelaskan “ENGGAK APA BUK YUNI NANTI UANGNYA SAYA YANG AMBIL KESANA KEBETULAN SAYA LEWAT KESANA JUGA” dan juga Terdakwa ada menyarankan saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI  untuk menitipkan kepada saksi I WAYAN ARNAWA dengan kata kata “BUK YUNI TITIP SAJA DENGAN PAK WAYAN, KAN PAK WAYAN JUGA ANTER BARANG KE DENPASAR LEWAT RUMAH SAYA” dan kadang juga Terdakwa menerima secara langsung pada saat pertemuan dan mengatakan “BUK YUNI INGAT DI BAWA UANG KES-NYA YA BUK “ dari kata tersebutlah saksi korban  NI LUH KOMANG YUNIARI mau menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI telah menyerahkan uang melalui Transfer  dan setor tunai ke rekening bank BRI dengan nomor rekening 706801012262538 atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI, dan kerekening bank BCA dengan nomor rekening 6700205833 atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI untuk keperluan travel sebesar Rp. 3.566.436.500.- ( tiga miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah ) secara bertahap/ dengan nominal yang berbeda-beda mengacu pada barang Bukti berupa chat dan bukti transfer dengan rincian uang transfer sebagai berikut :
        1. Pada tanggal 25 Desember 2021, Saksi  melakukan Transfer kepada IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI, melalui nomor rekening BANK BCA nomor : 6700205833 atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI, sebesar Rp. 350.000.- ( tiga ratus ribu rupiah ) bukti transfer terlampir dalam Chatingan Dengan Terdakwa yang diperuntukan keperluan Pribadinya, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan nomor rekening 36801053615503, atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        2. Pada tanggal 2 Januari 2022, saksi melakukan transfer kepada IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI melalui nomor rekening BANK BCA nomor : 6700205833 atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI sebesar Rp.700.000 – (tujuh ratus ribu ) bukti transfer terlampir dalam Chatingan Dengan Terdakwa yang diperuntukan keperluan Pribadinya saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan nomor rekening 36801053615503, atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        3. Pada tanggal 23 februari 2022 saksi melakukan Transfer ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.3.800.000 ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk travel, bukti transfer terlampir dalam Chatingan Dengan Terdakwa yang diperuntukan keperluan Travel, saya menggunakan Rekening BRI saksi Dengan nomor rekening 36801053615503, atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        4. Pada tanggal 8 Maret 2022, saksi mentrasferkan uang secara bertahap melalui setor tunai via Teler BRI cabang Klungkung sebesar, Rp.23.000.000.- ( dua puluh tiga juta rupiah ) kepada rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538, dan saksi transferkan melalui ATM sebesar Rp.2.000.000.- ( dua juta rupiah ) ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538, bukti transfer dan wa chat terlampir dan saksi  menggunakan Rekening BRI saksi dengan nomor rekening 011401015351504, atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        5. Pada tanggal 15 Juni 2022 saksi melakukan setor tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.49.400.000.- ( empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah ), yang diperuntukan untuk travel, bukti setor tunai terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan stor tunai Via Teller ke rekening Terdakwa;
        6. Pada tanggal 20 Juni 2022,  saksi melakukan Transfer ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.18.000.000.- ( Delapan Belas Juta Ribu rupiah ), saksi tidak memiliki bukti transfer;
        7. Pada tanggal 4 Agustus 2022, saksi melakukan setor tunai kerekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp. 96.975.000.- (Sembilan puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah ), yang diperuntukan untuk travel, bukti setor tunai terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan stor tunai Via Teller ke rekening Terdakwa;
        8. Pada tanggal 26 Agustus 2022, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp. 20.000.000.- ( dua puluh juta rupiah ), yang diperuntukan untuk travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan stor Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 011401028782508 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        9. Pada tanggal 23 november 2022, saksi melakukan setor tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp. 172.000.000 ( seratus tujuh puluh dua juta rupiah ) yang diperuntukan untuk travel, bukti setor tunai terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan stor tunai Via Teller ke rekening Terdakwa;
        10. Pada tanggal 1 Desember 2022, saksi melakukan setor tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp. 107.150.000 ( seratus tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk Travel, bukti setor tunai terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan stor tunai Via Teller ke rekening Terdakwa;
        11. Pada tanggal 12 desember 2022, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp. 49.700.000 ( empat puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan pribadinya, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 011401028782508 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        12. Pada tanggal 16 desember 2022, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar 99.200.000 ( Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluanTravel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        13. Pada tanggal 3 januari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        14. Pada tanggal 5 januari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar 14.925.000.- ( empat belas juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluanTravel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        15. Pada tanggal 10 januari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 96.000.000.- ( Sembilan puluh enam juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluanTravel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        16. Pada tanggal 11 januari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        17. Pada tanggal 17 januari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah )  yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        18. Pada tanggal 18 januari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp. 25.500.000.-( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluanTravel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan stor Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        19. Pada tanggal 25 januari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.7.390.000.- (tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang diperuntukan untuk keperluan Pribadinya, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        20. Pada tanggal 27 januari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp. 83.000.000.- (delapan puluh tiga juta rupiah) yang diperuntukan untuk keperluan Pribadinya, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        21. Pada tanggal 28 januari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        22. Pada tanggal 1 februari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        23. Pada tanggal 2 februari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.48.000.000.- ( empat puluh delapan juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        24. Pada tanggal 7 februari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.3.700.000.- ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Pribadinya, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 036801053615503 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        25. Pada tanggal 8 februari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.7.177.000.- ( tujuh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang diperuntukan untuk keperluan Pribadinya, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan stor Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        26. Pada tanggal 8 februari 2023, saksi melakukan setor tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar 158.000.000.- ( seratus lima puluh delapan juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti setor tunai terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan stor tunai Via Teller ke rekening Terdakwa;
        27. Pada tanggal 17 februari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.98.500.000.- (Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        28. Pada tanggal 23 februari  2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp. 24.610.000.- (dua puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        29. Pada tanggal 26 februari 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 036801053615503 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        30. Pada tanggal 2 maret 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.92.500.000.- (Sembilan puluh dua lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        31. Pada tanggal 14 maret 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.65.000.000.- ( enam puluh lima juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        32. Pada tanggal 20 maret 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 49.250.000.- ( empat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        33. Pada tanggal 27 maret 2023, saksi melakukan setor tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.149.000.000.- ( seratus empat puluh Sembilan juta rupiah ), yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti setor tunai terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan stor tunai ke rekening Terdakwa;
        34. Pada tanggal 2 april 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 22.000.000.- ( dua puluh dua juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        35. Pada tanggal 5 april 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 98.766.000.- ( Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        36. Pada tanggal 10 april 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 68.000.000.- ( enam puluh delapan juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        37. Pada tanggal 11 april 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.67.000.000.- ( enam puluh tujuh juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        38. Pada tanggal 17 april 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.80.000.000.- ( delapan puluh juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        39. Pada tanggal 18 april 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 42.000.000.- ( empat puluh dua juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        40. Pada tanggal 27 april 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 78.500.000.- ( tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        41. Pada tanggal 3 mei 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 93.625.000.- ( Sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        42. Pada tanggal 8  mei 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 88.877.000.- ( delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        43. Pada tanggal 13 mei 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 41.915.000.- ( empat puluh satu juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        44. Pada tanggal 17 mei 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 136.376.000 .- ( seratus tiga puluh enam juta rupiah tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        45. Pada tanggal 23 mei 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 44. 925.000.- ( empat puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        46. Pada tanggal 25 mei 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 34.900.000.- ( tiga puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        47. Pada tanggal 31 mei 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 81.250.000.- ( delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        48. Pada tanggal 7 juni 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 9.588.000.- ( Sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        49. Pada tanggal 12 juni 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 97.375.000.- ( Sembilan puluh tuju juta tiga ratus lima puluh tujuh rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        50. Pada tanggal 16 juni 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 22.930.000.- ( dua puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        51. Pada tanggal 19 juni 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 74.227.500.- ( tujub puluh empat juta dua ratus dua puluh tujuh lima ratus ribu rupiah )  yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        52. Pada tanggal 21 juni 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 29.615.000.- ( dua puluh Sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        53. Pada tanggal 23 juni 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp.73.530.000.- ( tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        54. Pada tanggal 28 juni 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 98.000.000.- ( Sembilan puluh delapan juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        55. Pada tanggal 4 juli 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 15.380.000.- ( lima belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        56. Pada tanggal 5 juli 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 15.225.000.- ( lima belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        57. Pada tanggal 7 juli 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 68.350.000.- ( enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        58. Pada tanggal 11 juli 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 40.925.000.- ( empat puluh juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        59. Pada tanggal 13 juli 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 26.590.000.- (dua puluh enam juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, saksi memiliki bukti rekening koran, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        60. Pada tanggal 13 juli 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, saksi memiliki bukti rekening koran, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        61. Pada tanggal 14 juni 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 9.250.000.- ( Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa;
        62. Pada tanggal 20 juli 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        63. Pada tanggal 21 juli 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 11.000.000.- ( sebelas juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        64. Pada tanggal 24 juli 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 21.830.000.- ( dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        65. Pada tanggal 28 juli 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 700.000.- ( tujuh ratus ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Pribadinya, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        66. Pada tanggal 31 juli 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 7.430.000.- ( tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        67. Pada tanggal 1 agustus 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Pribadinya Dimana untuk membeliu tiket ke jakarta, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI;
        68. Pada tanggal 8 agustus 2023, saksi melakukan Transfer tunai ke rekening Bank BRI atas nama IDA AYU GDE SRI PUJA dengan Nomor rekening 706801012262538 sebesar Rp 730.000.- ( tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah ) yang diperuntukan untuk keperluan Travel, bukti Transfer terlampir dalam chat dengan Terdakwa bahwa saksi sudah melakukan Transfer ke rekening Terdakwa, saksi menggunakan Rekening BRI saksi Dengan Nomor Rekening 475201018647530 atas nama NI LUH KOMANG YUNIARI.

Sedangkan penyerahan uang secara kes/tunai dengan total penyerahan kes/tunai sebesar Rp. 1.022.956.200.- ( satu miliar dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah ); dengan rincian penyerahan sebagai berikut :

  • RAVAEL JAKARTA dengan Nomor Handphone : 083114137766. Setelah saksi konfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah Menyewa jasa dari IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI  dan tidak kenal IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI  dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah Pegawai PLN;
  • COIRUL TRAVEL dengan nomor handphone : 081211566698. Setelah saksi konfirmasi mengenai jasa travel Terdakwa IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI COIRUL TRAVEL dengan nomor handphone : 081211566698 menjelaskan bahwa tidak ada meminjam dana sampai 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah ) untuk munas dan terkait hal tersebut sudah clear dan tidak ada sangkut pautnya;
  • INDO JAYA TRAVEL dengan Nomor handphone : 082330535758. Setelah saksi konfirmasi bahwa yang bersangkutan kenal dengan IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI namun tidak melakukan bisnis apa pun dengan Terdakwa IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI;
  • MR. LENI dengan Nomor Handphone : 081211767262 setelah saksi konfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan bisnis dari tahun 2022 sampai dengan 2023 dengan Terdakwa IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI;
  • Sedangkan untuk sisa orang yang tercantum tersebut tidak aktif nomor handphonenya.
  • Bahwa selanjutnya diawal tahun 2022 Terdakwa mendatangi gudang sembako UD. LAVANYA milik saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI yang berlokasi di Jalan Pudak, Lingkungan Budaga, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung melihat lihat isi gudang saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI, lalu Terdakwa menawarkan diri untuk membantu menjualkan barang-barang sembako milik saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI dengan mengatakan IBU YUNI SAYA JE YANG BANTU, JUALIN BARANG BARANG SEMBAKO MILIK IBU YUNI INI BIAR CEPET HABIS, SAYA BANYAK PUNYA PEMBELI DENGAN RUKO YANG BESAR DEKAT RUMAH SAYA, PASTI DIA AMBILNYA BANYAK, TAPI UNTUK PEMBAYARAN 1 MINGGU / 2 MINGGU BARU DIBAYAR, NANTIK UANGNYA SAYA YANG AMBIL!, IBU YUNI TIDAK PERLU KASI NOTA ATAU PENYERAHAN BARANG, IBU CATATKAN SAJA DITOKO PENGELUARAN BARANGNYA”. Dari kata-kata tersebutlah saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI menjadi yakin dan mau mau memberikan barang-barang sembako kepada pesanan yang sudah dipesan oleh Terdakwa, dimana Terdakwa memesan sembako melalui via Whatapps, dan ada juga langsung ke gudang saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI, selanjutnya pesanan barang sembako Terdakwa tersebut diantarkan oleh supir saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI atas nama saksi I WAYAN ARNAWA, dan saksi SANG PUTU OKA JULIAWAN.
  • Bahwa saksi korban NI LUH KOMANG YUNIARI telah menyerahkan sembako dengan Jenis sembako yang berbeda-beda sesuai dengan pesanan Terdakwa dengan barang Bukti penyerahan berupa nota, sebagai berikut :
        1. Pada tanggal 3 Januari 2022 Terdakwa IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI  memesan Sembako berupa gula kemasan seberat 27 kg dengan harga per Kg Rp.11.700.- (sebelas tujuh ratus rupiah) dengan total harga Rp.315.900.- ( tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah) yang diserahkan pada hari itu oleh saksi I WAYAN ARNAWA yang belum dibayarkan sama sekali oleh IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        2. Pada tanggal 26 Januari 2022 Terdakwa memasan 4 dus gula kemasan, dengan harga perdus Rp.288.000.- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dengan total Rp.1.152.000- ( satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA yang belum dibayarkan sama sekali oleh IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        3. Pada tanggal 3 Februari 2022 Terdakwa memesan 20 Dus gula Kemasan, dengan harga perdus Rp.314.400.-( tiga ratus empat ribu empat ratus rupiah), dengan total Rp.6.288.000.-(enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA yang belum dibayarkan sama sekali oleh IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        4. Pada tanggal 4 Februari 2022 Terdakwa memesan 10 gula Kemasan, dengan harga perdus Rp.314.400.-( tiga ratus empat ribu empat ratus rupiah), dengan total Rp. 3.144.000.- ( tiga juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA yang belum dibayarkan sama sekali oleh IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        5. Pada tanggal 6 Februari 2022 Terdakwa memesan 15 dus gula kemasan, dengan harga perdus Rp.314.400.-( tiga ratus empat ribu empat ratus rupiah), dengan total Rp.4.716.000.- (empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang baru dibayarkan pada tanggal 7 pebruari 2022 sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah ) dengan sisa belum dibayarkan Rp.3.716.000.- ( tiga juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah ), yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA, bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        6. Pada tanggal 10 Februari 2022 Terdakwa Memesan 16 dus gula kemasan, dengan harga perdus Rp.314.400.-( tiga ratus empat ribu empat ratus rupiah), dengan total Rp.5.030.400.- ( Lima juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah) dan pada hari itu juga hanya diberikan DP/tanda jadi Sebesar Rp.1.000.000- (satu juta rupiah) dan total yang belum dibayarkan sebesar Rp.4.030.400.- ( empat juta tiga puluh ribu rupiah ), yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        7. Pada tanggal 16 Februari 2022 Terdakwa memesan 8 Dus gula kemasan, dengan harga perdus Rp.314.400.-( tiga ratus empat ribu empat ratus rupiah), Dengan total Rp.2.515.200.-( dua juta lima ratus lima belas ribu dua ratus) yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA yang belum dibayarkan sama sekali oleh IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        8. Pada tanggal 19 Februari 2022 Terdakwa memesan 20 Dus gula kemasan, dengan harga perdus Rp.314.400.-( tiga ratus empat ribu empat ratus rupiah), dengan total Rp.6.288.000.- ( enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA yang belum dibayarkan sama sekali oleh IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        9. Pada tanggal 22 Februari 2022 Terdakwa memesan 17 Dus gula kemasan, dengan harga perdus Rp.314.400.-( tiga ratus empat ribu empat ratus rupiah) dengan total Rp.5.344.500.- ( lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah ), yang diberikan Dp/tanda jadi pada tanggal yang sama sebesar Rp.4.288.000.- ( empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu ) yang belum bayarkan sebesar Rp.1.056.500.- ( satu juta lima puluh enam ribu lima ratus rupiah ), yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        10. Pada tanggal 24 Februari 2022 Terdakwa memesan 25 Dus gula kemasan, dengan harga perdus Rp.314.400.-( tiga ratus empat ribu empat ratus rupiah) dengan total Rp.7.860.000.-( tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah ) sudah diabayarkan lunas pada tanggal 28 Februari 2022, sebesar Rp.7.860.000.-( tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah ) yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA yang belum dibayarkan sama sekali oleh IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        11. Pada tanggal 26 Februari 2022 Terdakwa memesan 30 Dus gula kemasan, dengan harga perdus Rp.314.400.-( tiga ratus empat ribu empat ratus rupiah) dengan total Rp. 9.432.000.- ( sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dibayarkan pada tanggal 28 Februari sebesar Rp.7.640.000.- ( tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ) dan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp.1.792.000.- ( satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA yang belum dibayarkan sama sekali oleh IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        12. Pada tanggal 4 Maret 2022 Terdakwa memesan 7 gula kemasan, dengan harga perdus Rp.314.400.-( tiga ratus empat ribu empat ratus rupiah) dan 3 dus Minya Goreng Dengan harga perdus Rp 273.000. – ( dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ) dengan total harga barang Rp. 3.020.800.- ( tiga juta dua puluh ribu delapan ratus rupiah ) yang belum bayarkan sama sekali dan yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        13. Pada tanggal 8 Maret 2022 Terdakwa memesan 30 Sak Gula pasir dengan harga persak Rp.620.000.- (enam ratus dua puluh ribu rupiah ) dengan total Sebesar Rp.18.600.000.-( delapan belas juta enam ratus ribu rupiah ) yang belum sama sekali dibayarkan yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        14. Pada tanggal 13 Maret 2022 Terdakwa memesan 50 Kg Gula kemasan Curah, dengan harga per 1 Kg Sebesar Rp. 12.000.-(dua belas ribu rupiah ) dengan total Rp.600.000.- ( enam ratus ribu rupiah ) yang sudah dibayakan Lunas pada tanggal 13 Juni 2022, sebesar Rp.600.000.- ( enam ratus ribu rupiah ) dan diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA bertempat Di Polres Klungkung namun pembayaran uang pembelian gula tersebut Diterima oleh IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        15. Pada tanggal 20 Maret 2022 Terdakwa memesan 20 Sak Gula dengan harga persak Rp.645.000.- ( enam ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dengan total Rp.12.900.000.- ( dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah ) yang diberikan DP/tanda Jadi sebesar Rp.6.500.000.- ( enam  juta lima ratus ribu rupiah ) dengan sisa yang belum dibayarkan Rp. 6.400.000- ( enam juta empat ratus ribu rupiah ) yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        16. Pada tanggal 21 Maret 2022 Terdakwa memesan 40 Dus Gula kemasan dengan harga Rp.328.000.- ( tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) dengan total pembelian sebesar Rp.1.312.000.- ( satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) belum dibayarkan sama sekali, dan diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        17. Pada tanggal 31 Maret 2022 Terdakwa memesan 20 Sak Gula pasir dan ongkos angkut / Minyak Sebsar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah ) jadi total pemesan hari itu sebesar Rp.12.950.000.- ( dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan baru DP/tanda Jadi Sebesar Rp.  6.700.000.- ( enam juta tuju ratus ribu rupiah ) dan dengan sisa yang belum dibayarkan Sebesar Rp. 6.250.000.- ( enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        18. Pada tanggal 11 April 2022 Terdakwa memesan 20 Sak Gula Pasir dan ongkos angkut / Minyak Sebsar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah ) jadi total pemesan hari itu sebesar Rp.12.950.000.- ( dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan baru DP/Tanda Jadi Sebesar Rp.7.000.000.- ( tujuh juta rupiah ) dan dengan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp.5.950.000.- ( lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA bukti nota tercantum dalam Bukti terlampir dan pemesanan melalui wa terlampir;
        19. Pada tanggal 18 April 2022 Terdakwa memesan 20 Sak Gula Pasir dan ongkos angkut / Minyak Sebsar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah ) jadi total pemesan hari itu sebesar Rp.12.950.000.- ( dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan sudah dibayar Lunas oleh Terdakwa;
        20. Pada tanggal 23 April 2022 Terdakwa memesan 20 Sak Gula Pasir dan ongkos angkut / Minyak Sebsar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah ) jadi total pemesan hari itu sebesar Rp.12.950.000.- ( dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan baru diberikan DP/Tanda Jadi Sebesar Rp.9.000.000.- ( sembilan juta rupiah ) dan yang belum bayarkan sama sekali sebesar Rp.3.950.000.( tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Nota dan pemesanan wa terlampir;
        21. Pada hari yang sama tanggal 23 April 2022  Terdakwa Memesan kembali 25 Sak Gula pasir dengan harga persak Rp. 638.000.- ( enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) dengan total yang belum dibayarkan sama sekali sebesar Rp.15.950.000.- ( lima belas juta sembilan ratus lima ribu rupiah ), nota dan wa pemesanan terlampir;
        22. Pada tanggal 24 April 2022 Terdakwa memesan 25 Sak Gula Pasir dengan harga persak Rp. 638.000.- ( enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) dengan harga total Rp. 15.950.000.-( lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah dibayar lunas pada hari itu juga, yang  dikirim ke Sdri. IBU SATYA oleh saksi I WAYAN NARNAWAM ke Batu Bulan dan uang tersebut di terima oleh Terdakwa, Nota dan wa pemesanan terlampir;
        23. Pada tanggal 3 Mei 2022 Terdakwa memesan 50 Sak Gula Pasir dengan harga persak Rp. 638.000.- ( enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) dengan total Rp. 31.900.000.- ( tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah ) yang belum dibayarkan sama sekali oleh Terdakwa IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI yang dikirim ke IBU SATYA oleh saksi I WAYAN NARNAWAM ke Batu Bulan dan uang tersebut di terima oleh Terdakwa, Nota dan wa pemesanan terlampir;
        24. Pada tanggal 5 Mei 2022 Terdakwa memesan 20 Sak Gula Pasir dan ongkos angkut / Minyak Sebsar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah ) dan harga persak gula pasir sebesar Rp.645.000.- ( enam ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dengan total yang belum dibayarkan Sebesar Rp.12.950.000.- ( dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA ke saksi Sdr. PAK POLOS namun uang tersebut semua diterima oleh Terdakwa IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI Nota dan wa pemesanan terlampir;
        25. Pada tanggal 10 Mei 2022 Terdakwa memesan 20 Sak Gula Pasir dan ongkos angkut / Minyak Sebsar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah ) dan harga persak gula pasir sebesar Rp.645.000.- ( enam ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dengan total pemesanan sebesar Rp.12.950.000.- ( dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan baru bayarkan Dp/tanda Jadi Sebesar Rp.7.742.500.- ( tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua lima ratus rupiah ) dan yang belum dibayarkan sebesar Rp. 5.207.500.- ( lima juta dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah ) diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA ke Sdr. PAK POLOS namun uang tersebut semua diterima oleh Terdakwa IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI, Nota dan wa pemesanan terlampir;
        26. Pada tanggal 20 Mei 2022 Terdakwa memesan 20 Sak Gula Pasir dan ongkos angkut / Minyak Sebsar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah ) dan harga persak gula pasir sebesar Rp.645.000.- ( enam ratus empat puluh lima ribu rupiah )  dengan total sebesar Rp. 12.950.000.- (dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayarkan pada tanggal 30 Mei 2022, Sebesar Rp. 12.900.000.- ( dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah ) dan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp.50.000.- ( lima puluh ribu rupiah ) diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA ke Sdr. PAK POLOS namun uang tersebut semua diterima oleh Terdakwa IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI, Nota dan wa pemesanan terlampir;
        27. Pada tanggal 1 Juni 2022 Terdakwa memesan 20 sak Gula Pasir dan ongkos angkut / Minyak Sebsar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah ) dan harga persak gula pasir sebesar Rp.645.000.- ( enam ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dengan total sebesar Rp. 12.950.000.- (dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diabayarkan pada tanggal 13 Juni 2022, sebesar Rp.600.000.- ( enam ratus ribu rupiah ) dan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp.12.350.000.- ( dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ), diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA ke Sdr. PAK POLOS namun uang tersebut semua diterima oleh Terdakwa IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI Nota dan wa pemesanan terlampir;
        28. Pada tanggal 16 Juni 2022 Terdakwa Memesan 5 dus Gula dengan harga perdus Rp. 314.000.-( tiga ratus empat belas ribu rupiah ) dengan total Sebesar Rp.1.570.000.- ( satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah ) yang sama sekali belum dibayarkan, diserahkan pada hari itu juga oleh saksi I WAYAN ARNAWA ke Terdakwa IDA AYU GDE SRI PUJA ASTUTI Nota dan wa pemesanan terlampir;
        29. Pada tanggal 6 Juli 2022 Terdakwa memesan 34 Sak gula pasir dengan harga persak Rp.641.176.( enam ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) dengan total Rp. 21.800.000.- ( dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah )
Pihak Dipublikasikan Ya