Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Srp FARHANAH MADSYAL TRI KARTINI APRILYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARHANAH MADSYAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUANDA ALBERT MANDENA, SH., MH.FARHANAH MADSYAL
Tergugat
NoNama
1TRI KARTINI APRILYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ADRIANES ABRAHAM JANSSEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.412.950.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan melakukan Penipuan kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan membuat Pengaduan Masyarakat di Polres Klungkung berdasarkan Laporan Informasi R/LI/189/VIII/2024/Reskrim tanggal 01 Agustus 2024 dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2.412.950.000,- (dua miliar empat ratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan konkret;
5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menghukum TERGUGAT, baik atas tanggungan sendiri maupun bersama-sama, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai memenuhi putusan dalam perkara ini terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan dengan sempurna;
7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan atau upaya hukum lain yang diajukan oleh  atau pihak lainnya (uitvoerbar bij vorraad);
8. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak