Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2.Gandes Ristiyana, S.H.
3.Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
4.Andreas Immanuel, S.H.
5.Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
I GEDE ERIADI FEBRIATNA Alias PERAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 574/N.1.12.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2Gandes Ristiyana, S.H.
3Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
4Andreas Immanuel, S.H.
5Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE ERIADI FEBRIATNA Alias PERAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan: KESATU --------Bahwa Terdakwa I GEDE ERIADI FEBRIATNA Alias PERAK pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di di Jl Werkudara Dusun Bingin Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, tepatnya di rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------- - Bahwa pada awal bulan Januari 2025 Sdr. MAMAN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk membeli paket Narkotika jenis sabu. Terdakwa lalu menghubungi Sdr. NGURAH (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan paket Narkotika jenis sabu. Sdr. NGURAH (DPO) meminta Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Sdr. MAMAN (DPO) terlebih dahulu untuk mengetes Sdr. MAMAN (DPO). Kemudian sekira jam 02.00 WITA Terdakwa mengetahui ada seseorang yang tidak Terdakwa kenali melempar bungkus rokok merk “DUNHILL” berisi paket Narkotika jenis sabu ke dalam rumah Terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil dan membuka paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa mengambil salah 1 (satu) paket yang menempel di bungkus rokok yang Terdakwa mengerti maksudnya KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KLUNGKUNG Jl. Gajah Mada No. 56 , Klungkung “UNTUK KEADILAN” P-29 yaitu sebagai tester, lalu sisa paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di atas meja rias di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. MAMAN (DPO) kemudian Sdr. MAMAN (DPO) datang dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram. Pada tanggal 4 Januari 2025 Sdr. MAMAN (DPO) membayar paket tersebut sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui transfer ke nomor rekening BCA 3950591837 atas nama I GEDE ERIADI FEBRIATNA milik Terdakwa . - Bahwa pada tanggal 5 Januari 2025 sekira jam 19.00 WITA Sdr. MAMAN (DPO) hendak membeli Narkotika jenis sabu lagi kepada Terdakwa dengan mengirim pesan kepada Terdakwa menanyakan harga paket Narkotika jenis sabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram. Terdakwa kemudian menjawab Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun belum sempat bertransaksi, kemudian saksi I WAYAN ANDI WIRA NUGRAHA dan saksi KM EDY SATRIAWAN, dkk (saksi penangkap-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) berdasarkan informasi masyarakat ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan profiling terhadap lokasi dan target operasi dengan berbekal surat perintah pada tanggal dan alamat tersebut diatas sekira jam 23.00 WITA, saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram bruto atau 0,04 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,06 gram netto, 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,21 gram bruto atau 0,11 gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masingmasing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto, 1 (satu) buah bungkus rokok bermerek DUNHILL, 1 (satu) buah botol kaca bermerek REVITALIFT yang letaknya berada di atas meja rias di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) satu buah tutup botol berisi pipet plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik bening berisi strip putih pink, 3 (tiga) buah pipet plastik bening berisi strip putih pink, 1 (satu) buah berbentuk tabung yang di plaster terletak di dalam 1 (satu) buah toples berwarna hitam, yang berada di halaman belakang rumah Terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merk Iphone 6s+ berwarna abu dengan nomor sim card 0881037225707 dengan nomor IMEI 353333074558501 berada di atas kasur di dalam kamar Terdakwa yang kesemuanya diakui Terdakwa milik Terdakwa. - Bahwa pada saat Terdakwa diintrogasi oleh saksi penangkap Terdakwa ada menerangkan dari bulan Agustus 2024 hingga Terdakwa ditangkap Terdakwa sudah menempel Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali dengan upah sekali tempel sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram bruto atau 0,04 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,06 gram netto, 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,21 gram bruto atau 0,11 gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto dengan total seluruhnya berat kotor 4,17 (empat koma tujuh belas) gram bruto atau berat bersih 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram netto. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali Nomor LAB : 30/NNF/2025 hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kombes I Nyoman Sukena, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKBP Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si., AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPTU apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 267/2025/NF s/d 284/NF/2025 berupa 18 (delapan belas) buah plastik klip masingmasing berisi kristal bening (kode A s/d kode R) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 285/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan. - Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. - Bahwa Terdakwa merupakan residivis dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 69/Pid.Sus/2018/PN.Srp dan Putusan Pengadilan Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN.Srp. ----Perbuatan Terdakwa I GEDE ERIADI FEBRIATNA Alias PERAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa Terdakwa I GEDE ERIADI FEBRIATNA Alias PERAK pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di di Jl Werkudara Dusun Bingin Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, tepatnya di rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di daerah Ds. Kusamba, Kec. Dawan yang didapat oleh saksi I WAYAN ANDI WIRA NUGRAHA dan saksi KM EDY SATRIAWAN, dkk (saksi penangkap-Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) lalu saksi penangkap melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan profiling terhadap lokasi dan target operasi. Selanjuntya berbekal surat perintah pada tanggal dan alamat tersebut diatas sekira jam 23.00 WITA saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram bruto atau 0,04 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,06 gram netto, 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,21 gram bruto atau 0,11 gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto, 1 (satu) buah bungkus rokok bermerek DUNHILL, 1 (satu) buah botol kaca bermerek REVITALIFT yang letaknya berada di atas meja rias di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) satu buah tutup botol berisi pipet plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik bening berisi strip putih pink, 3 (tiga) buah pipet plastik bening berisi strip putih pink, 1 (satu) buah berbentuk tabung yang di plaster terletak di dalam 1 (satu) buah toples berwarna hitam, yang berada di halaman belakang rumah Terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merk Iphone 6s+ berwarna abu dengan nomor sim card 0881037225707 dengan nomor IMEI 353333074558501 berada di atas kasur di dalam kamar Terdakwa yang kesemuanya diakui Terdakwa milik Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram bruto atau 0,04 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,06 gram netto, 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,21 gram bruto atau 0,11 gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto dengan total seluruhnya berat kotor 4,17 (empat koma tujuh belas) gram bruto atau berat bersih 2,43 (dua koma empat puluh tiga) gram netto. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali Nomor LAB : 30/NNF/2025 hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kombes I Nyoman Sukena, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKBP Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si., AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPTU apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 267/2025/NF s/d 284/NF/2025 berupa 18 (delapan belas) buah plastik klip masingmasing berisi kristal bening (kode A s/d kode R) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 285/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan. - Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. - Bahwa Terdakwa merupakan residivis dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 69/Pid.Sus/2018/PN.Srp dan Putusan Pengadilan Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN.Srp. ----Perbuatan Terdakwa I GEDE ERIADI FEBRIATNA Alias PERAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya