Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakan perunahan terhadap nama anak Para Pemohon yang bernama NI KOMANG SANISTYA PARAMITADEWI dalam kutipsn Akta Kelahiran Anak Para Pemohon sebagaimana kutipan Akta Kelahilan Nomor : 5105-LU-14112023-0003 tanggal : 14-10-2023, dari semula yang tertulis NI KOMANG SANITYA PARAMITADEWI dirubah menjadi NI KETUT CANDRA PARAMITADEWI
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini di terima oleh para pemohon, agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten klungkung dapat mencatan adanya perubahan Nama anak Para Pemohontersebut untuk dicatatkan dalam register yang di peruntukkan untuk itu serta menbuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-05102016-0004, tanggal 5-10-2016, dari semula yang tertulis NI KOMANG SANITYA PARAMITADEWI dirubah menjadi NI KETUT CANDRA PARAMITADEWI
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohoan ini kepada Para Pemohon
|