Dakwaan |
KESATU:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ARIESMANTO ZIMATULLOH Als. CUPLAK pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Werkudara Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili perkara ini “telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa mendapatkan kontak whatsapp dengan nama ”Online” (DPO) dari teman Terdakwa bernarma Arik (DPO), dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan kontak whatsapp tersebut Terdakwa memesan paket narkotika jenis sabu pada kontak dimaksud, bahwa Terdakwa sudah memesan pada kontak bernama “Online” dimaksud sebanyak 4 (empat) kali dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa bayar melalui transfer bank dan kemudian Terdakwa ambil narkotika jenis sabu tersebut pada lokasi yang sudah ditentukan;
- Bahwa atas pembelian tersebut, kemudian Terdakwa menjualnya kembali dengan cara memecahmecahkan narkotika jenis sabu tersebut dan jika ada yang memesan, pembeli dapat melakukan pembayaran dengan melalui transfer bank dan kemudian Terdakwa memberikan alamat berisi foto dan petunjuk lokasi narkotika diletakan/ditempelkan;
- Bahwa dalam berkomunikasi dengan penjual atau pembeli, Terdakwa menggunakan Hp merk iPhone XS berwarna putih dengan nomor simcard 081237321123 dengan IMEI 356170097014659 dan IMEI 356170096664926, selain itu dalam mengirim foto dan lokasi narkotika yang diletakan/ditempel, Terdakwa menggunakan Hp merk Samsung Galaxy A05 berwarna putih dengan nomor simcard 082146361163 dan 085956427867 dengan IMEI 350584183005916 dan IMEI 358780313005915;
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025, Terdakwa dikenalkan oleh Arik (DPO) kontak whatsapp lainnya yang Terdakwa berinama ”H_beebe” (DPO). Kemudian Terdakwa membeli paket narkotika jenis sabu kepada kontak tersebut, sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer bank ke nomor rekening atas nama AHMAD HABIBI, setelah itu Terdakwa bertemu dengan kontak atas nama ”H_beebe” (DPO) di Minimarket Alfamart Banjarangkan dengan maksud untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang sudah dibeli tersebut;
- Bahwa setelah mendapatkan paket tersebut Terdakwa pergi ke rumahnya dan memecah paket tersebut menjadi 8 (delapan) paket, sedangkan pemilik kontak bernama ”H_beebe” mengatakan akan berkeliling dahulu, yang mana Terdakwa pun mengatakan akan memberikan upah pada pemilik kontak ”H_beebe”. Setelah itu Terdakwa dan pemilik kontak bernama ”H_beebe” kembali bertemu di Minimarket Alfamart Banjarangkan, Terdakwa pun menyerahkan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa sebagai upah karena mau membawakan paket dimaksud ke Klungkung, lalu Terdakwa juga mengajak pemilik kontak bernama ”H_beebe” untuk mengkonsumsi paket narkotika jenis sabu bersamasama di toilet minimarket dimaksud, sehingga tersisa 5 (lima) paket;
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 21 Januari 2025, Terdakwa menjual 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut diantaranya kepada sesorang yang tidak dikenal dengan kontak bernama “Dayyah” (DPO) sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 3 (tiga) paket narkotika tersebut Terdakwa jual kepada seseorang bernama ASEP IBNU ISMAIL Als KASEP (dituntut dalam perkara lain) yang mana 2 (dua) diantaranya masingmasing seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan salah satunya seharga Rp. 300.000(tiga ratus ribu rupiah), bahwa penjualan narkotika tersebut dilakukan dengan cara pembayaran melalui transfer bank ke rekening nomor 3950301537 atas nama Ariesmanto Zimatulloh dan Terdakwa letakan/tempelkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Jalan Werkudara;
- Bahwa kemudian pada Hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Werkudara Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Polres Klungkung yang kemudian dilaksankan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Syuhada dan Saksi I Nyoman Rai Ardana, Terdakwa diamankan dengan barangbarang berupa: 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah botol kaca dengan merk “YOU C1000”, 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan 2(dua) potongan pipet plastic, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk menyerupai peluru, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Hp merk iPhone XS berwarna putih dengan nomor simcard 081237321123 dengan IMEI 356170097014659 dan IMEI 356170096664926, 1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy A05 berwarna putih dengan nomor simcard 082146361163 dan 085956427867 dengan IMEI 350584183005916 dan IMEI 358780313005915, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam dengan ujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna hijau, 2 (dua) buah tabung plastik berbentuk menyerupai peluru, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah potongan plastic dan Terdakwa akui sebagai milik Terdakwa, atas dasar hal dimaksud Terdakwa beserta barangbarang dimaksud diamankan ke Polres klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 22 Januari 2025, yaitu berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram bruto atau 0,07 gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB.115/NNF/2025 tertanggal 24 Januari 2025, yaitu berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberikan nomer barang 828/20225/NF.
- 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 250 (dua ratus lima puluh gram) diberi nomor bukti 829/2025/NF.
Setelah dilakukan pengujian terhadap kedua barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa benar seluruhnya mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum berdasarkan putusan No. 646/Pid.Sus/2013/PN.Dps tertanggal 1 Juni 2013 dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu/Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ARIESMANTO ZIMATULLOH Als. CUPLAK pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Werkudara Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tanggal 20 Januari 2025, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada seseorang melalui pesan whatsapp yang Terdakwa berinama ”H_beebe” (DPO), setelah itu Terdakwa bertemu dengan kontak atas nama ”H_beebe” (DPO) di Minimarket Alfamart Banjarangkan dengan maksud untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian setelah mendapatkan paket tersebut Terdakwa pergi ke rumahnya dan memecah paket tersebut menjadi 8 (delapan) paket, lalu Terdakwa juga mengajak pemilik kontak bernama ”H_beebe” untuk mengkonsumsi paket narkotika jenis sabu bersamasama di toilet minimarket dimaksud, sehingga tersisa 5 (lima) paket;
- Bahwa kemudian pada Hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Werkudara Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Polres Klungkung yang kemudian dilaksankan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Terdakwa diamankan dengan barangbarang berupa: 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah botol kaca dengan merk “YOU C1000”, 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan 2(dua) potongan pipet plastic, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk menyerupai peluru, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Hp merk iPhone XS berwarna putih dengan nomor simcard 081237321123 dengan IMEI 356170097014659 dan IMEI 356170096664926, 1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy A05 berwarna putih dengan nomor simcard 082146361163 dan 085956427867 dengan IMEI 350584183005916 dan IMEI 358780313005915, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam dengan ujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna hijau, 2 (dua) buah tabung plastik berbentuk menyerupai peluru, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah potongan plastic, kemudian Terdakwa beserta barangbarang dimaksud diamankan ke Polres klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 22 Januari 2025, yaitu berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram bruto atau 0,07 gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB.115/NNF/2025 tertanggal 24 Januari 2025, yaitu berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberikan nomer barang 828/20225/NF.
- 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 250 (dua ratus lima puluh gram) diberi nomor bukti 829/2025/NF.
Setelah dilakukan pengujian terhadap kedua barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa benar seluruhnya mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum berdasarkan putusan No. 646/Pid.Sus/2013/PN.Dps tertanggal 1 Juni 2013 dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu/Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------
dan:
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ARIESMANTO ZIMATULLOH Als. CUPLAK pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Werkudara Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa sejak tahun 2011 Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian sempat berhenti karena dipidana atas perkara narkotika, lalu bebas pada tahun 2015, kemudian sekira tahun 2023 karena merasa depresi kehilangan anak Terdakwa, sehingga Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025, Terdakwa bersama seseorang yang diberinama ”H_beebe” pada handphone Terdakawa, mengkonsumsi paket narkotika jenis sabu bersamasama di toilet minimarket Alfamidi Banjarangkan;
- Bahwa kemudian pada Hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Werkudara Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Polres Klungkung yang kemudian dilaksankan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Syuhada dan Saksi I Nyoman Rai Ardana, Terdakwa diamankan dengan barangbarang berupa: 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah botol kaca dengan merk “YOU C1000”, 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan 2(dua) potongan pipet plastic, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk menyerupai peluru, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Hp merk iPhone XS berwarna putih dengan nomor simcard 081237321123 dengan IMEI 356170097014659 dan IMEI 356170096664926, 1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy A05 berwarna putih dengan nomor simcard 082146361163 dan 085956427867 dengan IMEI 350584183005916 dan IMEI 358780313005915, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam dengan ujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna bening dengan strip berwarna hijau, 2 (dua) buah tabung plastik berbentuk menyerupai peluru, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah potongan plastic dan Terdakwa akui sebagai milik Terdakwa, atas dasar hal dimaksud Terdakwa beserta barangbarang dimaksud diamankan ke Polres klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Tersangka mengkonsumsi paket narkotika jenis sabu adalah agar Terdakwa kuat bekerja sebagai sopir pariwisatam merasa tidak mengantuk dan tenang dan jika tidak mengkonsumsi Terdakwa merasa mengantuk;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 22 Januari 2025, yaitu berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram bruto atau 0,07 gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB.115/NNF/2025 tertanggal 24 Januari 2025, yaitu berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberikan nomer barang 828/20225/NF.
- 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 250 (dua ratus lima puluh gram) diberi nomor bukti 829/2025/NF.
Setelah dilakukan pengujian terhadap kedua barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa benar seluruhnya mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |