Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2025/PN Srp I MADE FERRY ASTAWA I WAYAN KAROP alias PAN CATUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE FERRY ASTAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daulat Edyanto Marusaha Silalahi,SH. dkkI MADE FERRY ASTAWA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN KAROP alias PAN CATUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT Ida Ayu Kalpikawati, S.H., S.pN
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.238.087.500,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu kerugian Materiil sebesar Rp. 12.238.087.500.- dan kerugian Immateriil sebesar Rp.2.000.000.000.- sehingga total kerugiannya sebesar Rp. 14.238.087.500.- (Empat belas miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Dan ganti rugi tersebut harus dibayar lunas seketika oleh Tergugat kepada Penggugat dalam waktu 1 (satu) minggu sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
4. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung Sertifikat Hak Milik No. 701/Desa Sakti NIB. 22.06.04.11.005.16, Surat Ukur tanggal 11-07-2007 No. 64/SKP/2007, luas 12.150 m2 atas nama Pan Catur (Tergugat), dengan batas-batas :
? Sebelah Utara : Tanah Milik I Ketut Jantuk
? Sebelah Timur : Tanah Milik I Made Subagia als Guru Rana dibeli oleh\
  Suriana
? Sebelah Selatan : Laut
? Sebelah Barat : Tanah Milik Guru Ina Ratih/Gurun Pugleg
adalah sah dan berharga;
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
6. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
Atau:
Jika Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak