INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
120/Pdt.G/2025/PN Srp | 1.I WAYAN PUJA SEMARA 2.I MADE PURNA WIBAWA 3.I KOMANG PALGUNADI |
1.I MADE KADER 2.I DEWA GEDE PUTRA JONI DHARMAWAN K. 3.NYOMAN CINDY PRAMESTHI 4.PHERDITA YUNUS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 120/Pdt.G/2025/PN Srp | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 03/HDS/IX/2025 | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.000.000.000,00 | ||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah sah sebagai ahli waris dari almarhum I Wayan Suthama;
3. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik No. 00789/Desa Suana, NIB. 22.06.04.04.00286., Surat Ukur tanggal 19-11-2001, Nomor: 288/SAN/2001, Luas: 7.145 M2, tercatat atas nama I Wayan Suthama adalah benar dan sah menurut hukum;
4. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik No. 00789/Desa Suana, NIB. 22.06.04.04.00286., Surat Ukur tanggal 19-11-2001, Nomor: 288/SAN/2001, Luas: 7.145 M2, tercatat atas nama I Wayan Suthama adalah harta warisan peninggalan almarhum I Wayan Suthama dan berhak diwarisi oleh Para Penggugat;
5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I (I Made Kader) yang mensertifikatkan kembali Tanah Sengketa dan/atau melakukan pemecahan Tanah Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan hukum jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan masing-masing Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV berdasarkan akta jual beli, antara lain:
- Akta Jual Beli Nomor 120/2023, tanggal 02-11-2023 yang dibuat di hadapan Notaris I Wayan Adi Purnama Sriada, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I) selaku PPAT pada tanggal 22 Nopember 2023;
- Akta Jual Beli Nomor: 121/2023 tanggal 02-11-2023 yang dibuat dihadapan Notaris I Wayan Adi Purnama Sriada, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I) selaku PPAT pada tanggal 22 November 2023;
- Akta Jual Beli Nomor: 126/2021, tanggal 25-08-2021 yang dibuat dihadapan Notaris Putu Puspajana, S.H. (Turut Tergugat II) selaku PPAT pada tanggal 20 September 2021;
kesemuanya adalah cacat yuridis dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya patut dibatalkan;
7. Menyatakan hukum sertifikat antara lain:
- Sertifikiat Hak Milik Nomor: 1936/Desa Pejukutan, Surat Ukur Nomor: 01564/Pejukutan/2023, tanggal 12 Juni 2023, seluas 1.000 M2, tercatat atas nama I Made Kader (Tergugat I);
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 1278/Desa Pejukutan, Surat Ukur Nomor: 00845/Pejukutan/2017, tanggal 14 Juni 2017, seluas: 3.400 M2, atas nama I Dewa Gede Putra Joni Dharmawan K. (Tergugat II);
- Sertifikiat Hak Milik Nomor: 1937/Desa Pejukutan, Surat Ukur Nomor: 01565/Pejukutan/2023, tanggal 12 Juni 2023, seluas 1.000 M2, atas nama Nyoman Cindy Pramesthi (Tergugat III);
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 1280/Desa Pejukutan, Surat Ukur Nomor: 00847/Pejukutan/2017, tanggal 14 Juni 2017, seluas: 1.000 M2, atas nama Pherdita Yunus (Tergugat IV);
Kesemuanya adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
8. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang memasang patok tanda batas baru di atas Tanah Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menyatakan hukum sah dan mengikat sita jaminan/conservatoir beslag terhadap sertifikat hak milik antara lain:
- Sertifikiat Hak Milik Nomor: 1936/Desa Pejukutan, Surat Ukur Nomor: 01564/Pejukutan/2023, tanggal 12 Juni 2023, seluas 1.000 M2, tercatat atas nama I Made Kader (Tergugat I);
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 1278/Desa Pejukutan, Surat Ukur Nomor: 00845/Pejukutan/2017, tanggal 14 Juni 2017, seluas: 3.400 M2, atas nama I Dewa Gede Putra Joni Dharmawan K. (Tergugat II);
- Sertifikiat Hak Milik Nomor: 1937/Desa Pejukutan, Surat Ukur Nomor: 01565/Pejukutan/2023, tanggal 12 Juni 2023, seluas 1.000 M2, atas nama Nyoman Cindy Pramesthi (Tergugat III);
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 1280/Desa Pejukutan, Surat Ukur Nomor: 00847/Pejukutan/2017, tanggal 14 Juni 2017, seluas: 1.000 M2, atas nama Pherdita Yunus (Tergugat IV);
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar patok tanda batas baru di atas Tanah Sengketa dan menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dan bilamana perlu dalam penyerahannya dibantu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian Republik Indonesia;
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat antara lain:
- Kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya;
13. Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan perkara a quo;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau:
Bilamana Pengadilan Negari Semarapura berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang adil dan patut dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |