| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.B/2026/PN Srp | 1.Difa Wardatul Izza, S.H. 2.I Made Adikawid Sanjaya, S.H. 3.Ni Kadek Driptayanti, S.H. 4.Ni Wayan Anggriati, S.H. |
DWIYAN BAGAS MAULANA Als DWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.B/2026/PN Srp | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-657/N.1.12/Eoh.2/03/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa DWIYAN BAGAS MAULANA ALS DWI, pada hari Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Musholla Al Hidayah yang beralamat di Kaliunda Jalan Diponogoro, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
