Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.Kadek Risthiana Aprilya Utari Giri, S.H.
2.Angky Ayah Natalian Oktavianus, S.H.
3.Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
4.Rheza Yoga Pratama, S.H.
5.Agus Maryanto, S.H.
1.M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI
2.MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2145 /N.1.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Risthiana Aprilya Utari Giri, S.H.
2Angky Ayah Natalian Oktavianus, S.H.
3Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
4Rheza Yoga Pratama, S.H.
5Agus Maryanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI[Penahanan]
2MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: Bahwa terdakwa I M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI dan terdakwa II MOHAMAD SOFI MALEO Als LEO pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekira menjelang akhir bulan Mei tahun 2024, pada saat Terdakwa I M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan Terdakwa II MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO berkumpul dengan dengan PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET (dalam berkas perkara terpisah), timbulah niat untuk mengkonsumsi narkoba, kemudian PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET langsung menghubungi seseorang Bernama “autoracer” dan kemudian membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi “DANA” dan kemudian Terdakwa mengambil ke Lokasi sebagaimana dimaksud untuk kemudian dibawa ke Villa tempat tinggal Terdakwa - Bahwa pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA, Para Terdakwa bersama dengan PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di Villa yang berada di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung tiba-tiba datang Petugas Polres Klungkung yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa bersama dengan PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET (dalam berkas perkara terpisah). Pada saat penggeledahan Tim Polres Klungkung menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu(bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) lembar uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s berwarna merah dengan nomor simcard 085335983625, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 12 Pro berwarna biru tua tanpa simcard, 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru dengan nomor simcard 081220236197, 1 (satu) buah tas berwarna biru kehitaman dengan merk “URS-IST”, 5 (lima) buah alat suntik. Setelah itu Para Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Klungkung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut - Bahwa kemudian pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) lembar kain berwarna hijau muda, 1(satu) buah dompet berwarna hitam - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA yang ditandangani oleh Penyidik Polres Klungkung I KETUT SANJAYA, Terdakwa I M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI dan terdakwa II MOHAMAD SOFI MALEO Als LEO dan disaksikan oleh I KETUT RAI BAGASKARA dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,05 gram netto - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:762/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, pemeriksaan dilakukan terhadap: ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5228/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5229/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5230/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode D) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5231/2024/NF ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5232/2024/NF milik terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET (dalam berkas terpisah) ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5233/2024/NF milik terdakwa I M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5234/2024/NF milik terdakwa II MOHAMMAD SOFI MALEO Als LEO Dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan nomor 5228/2024/NF s/d 5231/2024/NF berupa kristal bening adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 5232/2024/NF dan 5234/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa -------Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa I M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI dan terdakwa II MOHAMAD SOFI MALEO Als LEO pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekira menjelang akhir bulan Mei tahun 2024, pada saat Terdakwa I M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als. IKI Als. FIKI dan Terdakwa II MOHAMAD SOFI MALEO Als. LEO berkumpul dengan dengan PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET (dalam berkas perkara terpisah), timbulah niat untuk mengkonsumsi narkoba, kemudian PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET langsung menghubungi seseorang Bernama “autoracer” dan kemudian membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi “DANA” dan kemudian Terdakwa mengambil ke Lokasi sebagaimana dimaksud untuk kemudian dibawa ke Villa tempat tinggal Terdakwa - Bahwa pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA, Para Terdakwa bersama dengan PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di Villa yang berada di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung tiba-tiba datang Petugas Polres Klungkung yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa bersama dengan PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET (dalam berkas perkara terpisah). Pada saat penggeledahan Tim Polres Klungkung menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu(bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) lembar uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s berwarna merah dengan nomor simcard 085335983625, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 12 Pro berwarna biru tua tanpa simcard, 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru dengan nomor simcard 081220236197, 1 (satu) buah tas berwarna biru kehitaman dengan merk “URS-IST”, 5 (lima) buah alat suntik. Setelah itu Para Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Klungkung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa kemudian pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) lembar kain berwarna hijau muda, 1(satu) buah dompet berwarna hitam - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA yang ditandangani oleh Penyidik Polres Klungkung I KETUT SANJAYA, Terdakwa I M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI dan terdakwa II MOHAMAD SOFI MALEO Als LEO dan disaksikan oleh I KETUT RAI BAGASKARA dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,05 gram netto - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:762/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, pemeriksaan dilakukan terhadap: ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5228/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5229/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5230/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode D) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5231/2024/NF ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5232/2024/NF milik terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET (dalam berkas terpisah) ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5233/2024/NF milik terdakwa I M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5234/2024/NF milik terdakwa II MOHAMMAD SOFI MALEO Als LEO Dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan nomor 5228/2024/NF s/d 5231/2024/NF berupa kristal bening adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 5232/2024/NF dan 5234/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa -------Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------- ATAU KETIGA Bahwa terdakwa I M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI dan terdakwa II MOHAMAD SOFI MALEO Als LEO pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : - Bahwa pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WITA, Para Terdakwa bersama dengan PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di Villa yang berada di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung tiba-tiba datang Petugas Polres Klungkung yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa bersama dengan PRIYANTO Als APRI Als KAMPRET (dalam berkas perkara terpisah). Pada saat penggeledahan Tim Polres Klungkung menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru dengan strip berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu(bong) tanpa pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) lembar uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s berwarna merah dengan nomor simcard 085335983625, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 12 Pro berwarna biru tua tanpa simcard, 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru dengan nomor simcard 081220236197, 1 (satu) buah tas berwarna biru kehitaman dengan merk “URS-IST”, 5 (lima) buah alat suntik. Setelah itu Para Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Klungkung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut - Bahwa Para Terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis shabu secara Bersamasama pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2024 sekira pada malam hari disebuah Villa di Jalan Buyuk Limo, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung - Bahwa para Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama yang mana Terdakwa I lakukan dengan cara menggunakan alat suntik dengan cara memasukkan kristal narkotika jenis shabu kedalam alat suntik kemudian ditambahkan dengan air hingga kristal narkotika jenis shabu tersebut larut dan cair lalu disuntikkan kedalam pembuluh darah di tangan Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara memasukkan shabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan keujung pipet plastic, yang satunya dimasukkan kedalam botol bekas minuman yang sudah diisi air sebagian, kemudian salah satu ujung pipet kaca dibakar oleh Terdakwa II lalu bagian pipet kaca yang sudah tersambung kedalam botol dihisap oleh Terdakwa II - Bahwa yang dirasakan para Terdakwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, para Terdakwa menjadi tidak mengantuk dan merasa lebih bersemangat dalam melakukan pekerjaan - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WITA yang ditandangani oleh Penyidik Polres Klungkung I KETUT SANJAYA, Terdakwa I M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI dan terdakwa II MOHAMAD SOFI MALEO Als LEO dan disaksikan oleh I KETUT RAI BAGASKARA dan I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,05 gram netto - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:762/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, pemeriksaan dilakukan terhadap: ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5228/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5229/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5230/2024/NF ? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode D) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5231/2024/NF ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5232/2024/NF milik terdakwa PRIYANTO Alias APRI Alias KAMPRET (dalam berkas terpisah) ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5233/2024/NF milik terdakwa I M. ROFIQI KHOIRUL UMAM Als IKI Als FIKI ? 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 5234/2024/NF milik terdakwa II MOHAMMAD SOFI MALEO Als LEO Dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan nomor 5228/2024/NF s/d 5231/2024/NF berupa kristal bening adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 5232/2024/NF dan 5234/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Nomor : T.41.400.7.6/9700/PELY/RSJ tanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. I Gde Yudhi Kurniawan, M. Biomed, Sp.KJ dan dr. Putu Ayu Krisna Damayanti, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap M. ROFIQI KHOIRUL UMAM dengan Kesimpulan bahwa klien mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (methamphetamine) Tingkat penggunaan berat dengan pola penggunaan reguler dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan. Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 6 bulan - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Nomor : T.41.400.7.6/9701/PELY/RSJ tanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. I Gde Yudhi Kurniawan, M. Biomed, Sp.KJ dan dr. Putu Ayu Krisna Damayanti, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap MOHAMAD SOFI MALEO dengan Kesimpulan bahwa klien mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (methamphetamine) Tingkat penggunaan berat dengan pola penggunaan reguler dan ditemukan tandatanda ketergantungan. Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 6 bulan. ---Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana dimaksud dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya