Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.Rheza Yoga Pratama, S.H.
I DEWA NGAKAN MADE PUTRA WEDANA alias KAN OGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1073/N.1.12.3/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2Rheza Yoga Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I DEWA NGAKAN MADE PUTRA WEDANA alias KAN OGAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  I DEWA NGAKAN MADE PUTRA WEDANA alias KAN OGAH, pada hari Rabu tanggal 13 bulan Maret 2024 sekitar jam 17.02 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024, bertempat di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili, “telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain yaitu korban I WAYAN SIOK dan NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WITA pada saat terdakwa sedang mencabut rumput didepan rumah, kemudian terdakwa melihat Saksi Korban I WAYAN SIOK akan masuk kedalam rumahnya, terdakwa langsung mendekati Saksi Korban I WAYAN SIOK dan kemudian terdakwa melihat dipinggang sebelah kanan Saksi Korban I WAYAN SIOK terdapat arit yang terselip kemudian terdakwa langsung mengambil arit tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri, selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan Arit tersebut ke arah bagian dahi sebelah kiri sampai pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa kembali mengayunkan arit tersebut kearah bagian telinga sebelah kanan Saksi Korban I WAYAN SIOK sehingga mengakibatkan Saksi Korban I WAYAN SIOK mengalami luka dan mengeluarkan darah dan kemudian Terdakwa kembali kedepan rumah terdakwa;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 17.02 WITA pada saat terdakwa sedang mencabuti rumput didepan rumahnya, terdakwa melihat Saksi Korban NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA datang membantu Saksi Korban I WAYAN SIOK. Kemudian terdakwa langsung mengambil pisau belati milik terdakwa lalu menghampiri Saksi Korban NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA kemudian secara tiba-tiba tangan kiri terdakwa memeluk leher Saksi Korban NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA dari arah belakang dan kemudian Terdakwa langsung membacok Saksi Korban NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA dengan menggunakan pisau belati yang dipegangnya dengan tangan kanannya dan mengarahkannya kebagian dada belakang kanan dibawah bahu Saksi Korban NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pada saat Saksi Korban NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA berusaha membalikkan badan, terdakwa kembali membacok dengan menggunakan pisau belati sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke kepala kanan sampai pipi sebelah kanan Saksi Korban NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA
  • Bahwa setelah Saksi Korban NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA berhasil membalikkan badan, Terdakwa kembali membacok sebanyak 2 (dua) kali menggunakan pisau belati yaitu yang pertama mengenai dada belakang kiri dibawah bahu dan yang kedua mengenai dada depan sebelah kiri Saksi Korban NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, terhadap Saksi Korban I WAYAN SIOK mengalami luka robek pada dahi sebelah kiri, luka robek pada pipi kanan, dan luka robek pada telinga kanan, dan terhadap Saksi Korban  NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA mengalami luka robek pada kepala bagian tengah kanan, luka robek pada pipi kanan, luka robek pada dada depan kiri, luka robek pada dada belakang kanan, luka robek pada dada belakang kiri
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 445.04/132.4/VER/RM/2024/RSUD tanggal 22 Maret 2024 terhadap I WAYAN SIOK yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Komang Ari Sepriyanti, S.Ked, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Klungkung berkesimpulan bahwa dari pemeriksaan didapatkan bahwa : cidera yang dialami pasien tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tajam
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 445.04/132.3/VER/RM/2024/RSUD tanggal 23 Maret 2024 terhadap NGAKAN NYOMAN ALIT ADI PUTRA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Gusti Ayu Mas Putri Dharmayanti, S.Ked, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Klungkung berkesimpulan bahwa dari pemeriksaan didapatkan bahwa : terdapat luka terbuka dikepala, pipi kanan dan dada akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat mengakibatkan bahaya maut pada korban

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya