INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
86/Pdt.P/2024/PN Srp | 1.Anak Agung Gde bagus Kresna Candra Wardhana 2.Anak Agung Istri Sintya Dewi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.P/2024/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang Bernama Anak Agung Gde Arkana Adi Putra Wardhana, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5105-LU-23082021-0009, Tanggal 23 Agustus 2021, dari semula yang tertulis Anak Agung Gde Arkana Adi Putra Wardhana dirubah menjadi Anak Agung Gde Arkana Wardhana
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-23082021-0009, Tanggal 23 Agustus 2021, dari semula yang tertulis Anak Agung Gde Arkana Adi Putra Wardhana dirubah menjadi Anak Agung Gde Arkana Wardhana
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |