Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Srp 1.I Wayan Gatra
2.Ni Luh Nyoman Sudarmi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Gatra
2Ni Luh Nyoman Sudarmi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
2.   Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama
anak Para Pemohon yang bernama I Nyoman Desta Suardhana, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5105-LU-30072018-0006, Tanggal 31 Juli 2018, dari semula yang tertulis I Nyoman Desta Suardhana diubah menjadi I Nyoman Dipa Ardana
3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5105-LU-30072018-0006, Tanggal: 31 Juli 2018, dari semula yang tertulis I Nyoman Desta Suardhana diubah menjadi I Nyoman Dipa Ardana
4.   Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak