INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2025/PN Srp | 1.I Wayan Wena 2.Ni Wayan Kartini |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Para Pemohon yang bernama I Kadek Wina Arta dengan seorang Putri yang bernama Ni Luh Restiani.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung agar Penjabat Pencatatan Sipil dapat mencatatkan Perkawinan anak Para Pemohon tersebut ke dalam Register yang diperuntukan untuk itu.
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |