Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Srp 1.I Wayan Wena
2.Ni Wayan Kartini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Wena
2Ni Wayan Kartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Para Pemohon yang bernama  I Kadek Wina Arta dengan seorang Putri yang bernama  Ni Luh Restiani.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung agar Penjabat Pencatatan Sipil dapat mencatatkan Perkawinan anak Para Pemohon tersebut ke dalam Register yang diperuntukan untuk itu.
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak