Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum Para Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Surat Perjanjian Kredit, telah cidera janji atau melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan Penggugat (PT. BPR. Nusamba Manggis), menderita kerugian sejumlah Rp. 458.070.070,- (empat ratus lima puluh delapan juta tuju puluh ribu tuju puluh rupiah);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai debitur dari Pihak Penggugat (PT. BPR. Nusamba Manggis), yang pada saat gugatan ini diajukan sejumlah Rp. 458.070.070,- (empat ratus lima puluh delapan juta tuju puluh ribu tuju puluh rupiah);
- Menghukum kepada Para Tergugat sebagai pihak yang terkalahkan untuk membayar segala biaya yang muncul dalam perkara ini:
Dan atau :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |