INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G/2026/PN Srp | Christopher Capel | Trinh Ngoc Tran | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2026/PN Srp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 91/SH-SHP/B/GGTN/III/26 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.050.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, yaitu Perjanjian Perdamaian tertanggal 21 Desember 2025;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mematuhi Perjanjian Perdamaian tertanggal 21 Desember 2025;
5. Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan hak asuh Anak-Anak yang bernama Isla Capel dan Remi Son Capel;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa denda keterlambatan sebesar Rp2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) dan biaya tagihan kesehatan anak-anak sebesar Rp1.927.297,- (satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang disebabkan oleh perbuatan Wanprestasi dari Tergugat secara tunai dan seketika;
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak Tergugat dinyatakan lalai hingga Gugatan a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarapura atau sebesar Rp123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah);
8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya lain dari Tergugat;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
10. Mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
AtauÂ
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
