Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Srp 1.Kevin Bhuana Islami, S.H., M.H
2.Hanny Rachmawati, S.H.
3.Ni Putu Debby Chintya Kirana, S.H.
I KETUT SUMERTA Alias KOTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 504 / N.1.12.8 / Eoh.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Bhuana Islami, S.H., M.H
2Hanny Rachmawati, S.H.
3Ni Putu Debby Chintya Kirana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT SUMERTA Alias KOTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa Terdakwa I KETUT SUMERTA Als. KOTA pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 pukul 21.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarapura di Kabupaten Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir timbul bahaya bagi umum”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekiranya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 pukul 21.50 WITA telah terjadi  peristiwa pembakaran 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU, jenis XENIA dengan nomor polisi DK 1656 JN berwarna putih tahun registrasi 2023, dengan nomor BPKB S05022093, nomor rangka MHKV1BA2JFJ028654, dengan nomor mesin K3MF79329 atas nama I KADEK MUSTIKA yang dilakukan oleh terdakwa I KETUT SUMERTA Als KOTA terhadap korban I KADEK MUSTIKA;
  • Bahwa terdakwa I KETUT SUMERTA Als KOTA pada hari  kamis tanggal  05 juni 2025, sekira pukul  15. 30 wita terdakwa  datang ke tanah milik terdakwa yang terletak dijalan raya Banjar Sental Kangin, dan setelah itu terdakwa melihat ada satu unit kendaraan mobil xenia dengan nomor Polisi Dk 1656 JN, yang diparkir dijalan tanah milik terdakwa sehingga menggangu akses keluar masuk terdakwa, dan setelah itu sampai dengan malam pukul 21.50 wita mobil tersebut masih juga terparkir di jalan tanah milik terdakwa sehingga saat itu terdakwa memiliki rencana  untuk membakar mobil tersebut,  kemudian terdakwa pergi kewarung untuk membeli satu botol minyak jenis pertamax dengan harga Rp. 25. 000,-(dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bawa ke tempat dimana mobil xenia tersebut diparkir, dan setelah tiba dilokasi tempat mobil xenia tersebut diparkir  terdakwa mengambil batu yang berada di jalan dekat dengan mobil tersebut parkir selanjutnya terdakwa memukul kaca depan mobil tersebut dengan menggunakan batu  yang terdakwa pegang sehingga kaca mobil itu seketika pecah, selanjutnya terdakwa membuka tutup botol minyak jenis pertamax tersebut dan kemudian minyak jenis  pertamax  itu terdakwa siramkan ke bagian dalam mobil dan body mobil secara menyeluruh dan setelah itu terdakwa mengambil  kain sintetis  yang terdakwa simpan di bagasi sepeda motor, dan setelah itu terdakwa membakar kain sintetis itu dengan korek gas dan setelah kain itu terbakar  kemudian terdakwa sulut kearah body mobil xenia, sehingga mobil tersebut seketika langsung terbakar, kemudian kain sintetis itu terdakwa buang ke sebelah kanan dari posisi mobil xenia itu terbakar, Kemudian setelah itu  terdakwa langsung pergi menuju villa kosong yang berada di lokasi yang tidak jauh dari posisi mobil yang dibakar;
  • Bahwa di tempat kejadian pembakaran mobil tersebut terdapat sebuah bangunan dan sebuah tiang listrik yang berpotensi api bisa menyambar terhadap barang tersebut dan dapat menimbulkan kebakaran yang bahaya bagi umum;
  • Bahwa kemudian saksi korban I KADEK MUSTIKA dan Saksi I KOMANG TONY GUNAWAN mendengar adanya  suara ledakan yang bersumber dari tangki mobil Xenia milik Saksi Korban yang terpakir dijalan setapak tersebut  dalam posisi  di pinggir sebelah  kanan, dari posisi jalan setapak tersebut;
  • Bahwa terdakwa I KETUT SUMERTA Als KOTA melakukan perbuataan pembakaran tersebut seorang diri, tanpa adanya bantuan dari orang lain;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KETUT SUMERTA Als. KOTA, Saksi Korban I KADEK MUSTIKA sebagai pemilik Mobil Xenia dengan nomor polisi DK 1656 JN berwarna putih tahun registrasi 2023, dengan nomor BPKB S05022093, nomor rangka MHKV1BA2JFJ028654, dengan nomor mesin K3MF79329 mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa saksi korban I KADEK MUSTIKA dengan terdakwa I KETUT SUMERTA Als. KOTA telah melakukan kesepakatan perdamaian dengan hasil kesepakatan terdakwa telah mengganti kerugian yang dialami oleh saksi korban berupa uang sejumlah Rp.135.000.000,- (seratu tiga puluh lima juta rupiah);

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya