Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Srp I WAYAN AGUS BUDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat 38/WSA/Permohonan/lX/2025
Pemohon
NoNama
1I WAYAN AGUS BUDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATAI WAYAN AGUS BUDIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan  Pemohon ; -----------------------------------------------
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mencatatkan  perkawinan   yang  kedua  kalinya dengan  seorang  perempuan  yang  bernama :   NI KOMANG INTAN, lahir di Bangunurip, tanggal 13-03-2000, alamat:  Dusun Dungkap l, Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;----------------------------------------------------------------------------
3 Memerintahkan kepada Kantor   Dinas   Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, agar perkawinan Pemohon yang  kedua  tersebut  dapat dicatatkan dalam buku register tahun yang sedang berjalan ;-------
     
4 Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;---------
 
A  t  a  u :
Mohon Penetapan yang tepat dan adil menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak