INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Srp | 1.I NENGAH CEMENG 2.BUDIMAN |
IR. IDA BAGUS ADNYANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Srp | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 001 / Gug. / ARJK - LO / I / 2025 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 800.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat I dan Penggugat II .
3. Menyatakan secara hukum bahwa sertifikat hak milik (SHM) No. 517/Semarapura Kangin Dengan Luas 750M2 atas nama Ir. Ida bagus adnyana adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan hukum pengajuan permohonan sertifikat hak milik (SHM) No. 517/Semarapura Kangin Dengan Luas 750M2 atas nama Ir. Ida bagus adnyana dengan alas hak adalah penegasan hak serta dengan petunjuk dari surat pernyataan fisik Nomor 470/185/Semp Kangin dengan Persil 170 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan hukum pipil 332 kelas II persil 158 dan luas 1.880 Ha yang dikelola oleh yayasan kebangkitan proklamsi (YKP) adalah sah sebagai tanah milik Negara.
6. Menyatakan secara hukum akibat perbuatan melawan hukum tergugat, Penggugat I dan Penggugat II mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) secara tunai langsung dan kontan; ---------------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservartoir beslag) terhadap asset asset harta milik tergugat yaitu berupa :
Sebidang tanah dengan SHM No. 517/Semarapura Kangin Dengan Luas 750M2 dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah barat berbatas dengan : pura ulun suwi
- Sebelah utara berbatas dengan : laba pura ulun suwi
- Sebelah timur berbatas dengan : tanah Negara
- Sebelah selatan berbatas dengan : tanah Negara
9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya secara tunai dan sekaligus setiap lalai memenuhi isi putusan perkara aquo, terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dilaksanakannya.
10. Memerintahkan kepada siapa saja yang menerima hak tas tanah obyek sengketa untuk mengosongkan tanah dalam keadaan lasia kalau perlu diperlukan aparat penegak hukum untuk melaksanakannya untuk diserahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Para Turut Tergugat Tunduk dan taat terhadap putusan. --------------------
12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad). ---------------
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |