| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa B.50/4640/7/2017 tanggal 28 Juli 2017, Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4640-01-005240-10-4 tanggal 28 Juli 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 274.428.755,- (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : SHM No. 1145, luas 100 M2 yang terletak di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, atas nama Tergugat I (Sang Ayu Putu Swastiari)Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : SHM No. 1145, luas 100 M2 yang terletak di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, atas nama Tergugat I (Sang Ayu Putu Swastiari) secara dibawah tangan maupun melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat; 
 Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan (uit voerbaar bij voorraad);Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul; Atau apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Semarapura berkenan mengabulkannya. |