Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2014/PN.SRP DICKY ANDI FIRMANSYAH, SH 1.I MADE ARIAWAN
2.I KADEK WIRAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.S/2014/PN.SRP
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ANDI FIRMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE ARIAWAN[Penahanan]
2I KADEK WIRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa (I) I MADE ARIAWAN bersama Terdakwa (II) I KADEK WIRAWAN pada hari Selasa Tanggal 11 Maret 2014, sekitar jam 23.30 wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2014 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014, bertempat di Dusun Pagutan Desa Banjarangkan Kabupaten Klungkung , atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa (II) I KADEK WIRAWAN melepaskan 1 (satu) Lembar baliho berganbar/berisi foto Caleg anggota DPRD Kabupaten Klungkung no. Urut 5 dari fraksi PDIP atas nama NGAKAN NYOMAN MULIAWAN, ST, lalu Terdakwa (II) I KADEK WIRAWAN menggulung dan meletakkan baliho tersebut dipinggir jalan lalu menurunkan dan melepaskan beberapa lembar bendera partai PDIP yang semula dipasang ditembok pekarangan rumah terdakwa (II) I KADEK WIRAWAN , lalu bendera tersebut digulung dan diletakkan menjadi satu dengan baliho yang sebelumnya dilepas oleh terdakwa (II) I KADEK WIRAWAN , kemudian terdakwa (I) I MADE ARIAWAN yang pada saat itu juga berada ditempat kejadian , langsung menyalakan korek gas yang dibawanya dan membakar baliho dan bendera partai PDIP yang sebelumnya dilepas oleh Terdakwa (II) I KADEK WIRAWAN , setelah baliho dan bendera tersebut terbakar , lalu Terdakwa (I) I MADE ARIAWAN , melemparkan korek gas yang dibawanya kedalam kobaran api sehingga ikut terbakar.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 299 Jo. Pasal 86 ayat (1) huruf g Undang Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya