Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NI LUH PUTU PURNAMAYANTI yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WITA, pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA dan pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Banjar Ambengan Linggah, Desa Sakti, Kec. Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara: --------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WITA di rumah Saksi I WAYAN MUKA UDIANA jalan Banjar Ambengan linggah, Desa sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, berawal pada saat Terdakwa sedang berada sendiri di kamar yang bersebelahan dengan kamar Saksi korban ALEXSEI PYKHOV, Terdakwa melihat kunci pintu kamar yang ditempati oleh Saksi korban ALEXSEI PYKHOV masih dalam posisi tergantung pada pintu kamar sedangkan Saksi korban ALEXSEI PYKHOV sedang pergi dan keadaan sekitar sedang sepi, sehingga pada saat itu Terdakwa mencoba membuka pintu kamar Saksi korban ALEXSEI PYKHOV yang tidak dalam keadaan terkunci, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat sebuah tas ransel berwarna hitam yang berada di lantai pada belakang tempat tidur, kemudian Terdakwa mencoba untuk membuka tas ransel berwana hitam tersebut, ketika Terdakwa membuka tas ransel berwana hitam tersebut Terdakwa melihat sejumlah uang yang tersimpan di dalam tas tersebut sehingga Terdakwa memiliki niat untuk mengambil uang yang tersimpan pada tas ransel berwana hitam tersebut, Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) lalu pergi menuju kamar Terdakwa.
- Bahwa perbuatan kedua dilakukan pada hari minggu tanggal 04 agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA di rumah Saksi I WAYAN MUKA UDIANA jalan Banjar Ambengan Linggah, Desa sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, terlebih dahulu Terdakwa memastikan dan mengecek keberadaan sepeda motor yang digunakan oleh Saksi korban ALEXSEI PYKHOV pada tempat parkir, setelah Terdakwa mengetahui sepeda motor yang digunakan tersebut tidak berada di pada tempat parkir dan keadaan rumah dalam keadaan sepi terdakwa langsung menuju ke kamar Saksi korban ALEXSEI PYKHOV, dan melihat kunci pintu kamar masih dalam posisi tergantung di pintu kamar, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan melihat posisi tas ransel berwana hitam yang sebelumnya terdapat sejumlah uang yang disimpan di dalamnya masih tetap dalam posisi yang sama yaitu terletak di lantai pada belakang tempat tidur korban, kemudian Terdakwa membuka tas ransel berwana hitam tersebut dan kembali mengambil uang sejumlah Rp. 135. 000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), lalu Terdakwa membawa uang tersebut dengan terlebih dahulu menutup pintu kamar Saksi korban ALEXSEI PYKHOV dan berjalan menuju ke kamar dan Terdakwa menyimpan uang tersebut pada tas kantong belanja.
- Bahwa pada pada hari senin tanggal 12 agustus 2024 sekira pukul 10.00 WITA di rumah Saksi I WAYAN MUKA UDIANA jalan Banjar Ambengan Linggah, Desa sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Terdakwa melakukan perbuatan ketiga kalinya dengan cara yang sama, dimana sebelumnya Terdakwa memastikan dan mengecek sepeda motor yang digunakan oleh Saksi korban ALEXSEI PYKHOV sudah tidak berada pada tempat parkir, kemudian Terdakwa berjalan menuju ke kamar Saksi korban ALEXSEI PYKHOV, dan melihat kunci pintu kamar tersebut masih dalam posisi tergantung seperti sebelumnya, kemudian Terdakwa membuka pintu kamar tersebut, dan Terdakwa berada dalam kamar pandangan Terdakwa langsung tertuju pada tas ransel berwana hitam yang poisisinya masih tetap berada di lantai yang berada pada belakang tempat tidur korban, Terdakwa langsung membuka tas ransel berwana hitam tersebut dan menemukan masih ada sejumlah uang yang masih tersimpan, dan Terdakwa langsung mengambil uang yang berada di dalam tas ransel berwana hitam itu sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan satu lembar 100 USD (United States Dollar), lalu Terdakwa membawa uang tersebut dengan terlebih dahulu menutup pintu kamar korban dan Terdakwa membawa uang tersebut ke kamar Terdakwa dan disimpan di dalam tas kantong belanja.
- Bahwa uang tersebut digunakan Terdakwa sebagai berikut:
- Untuk bayar utang suami sebanyak Rp. 59.597,000,- (lima puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- Membayar kredit sepeda motor sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Membeli 2 (dua) iphone masing-masing iphone 14 ibox 128 GB, seharga 12.249.000,- (dua belas juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) dan iphone 15 ibox 128 GB, dengan harga Rp. 14.249,000,- (empat belas juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan total seharga Rp. 26.498.000,- (dua puluh enam juta rupiah empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- Membeli 1 (satu) buah kalung rantai kosongan dengan berat 2.07 gram dengan kadar 8 karat seharga Rp. 1.345.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan nota pembelian perhiasan terlampir;
- Membeli 1 (satu) buah gelang paperclip gold dengan berat 1.46 gram dengan kadar 8 karat seharga Rp. 949.000,- (sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sesuai dengan nota pembelian perhiasan terlampir;
- Membeli 1 (satu) buah kalung paperlina dengan berat 2.25 gram dengan kadar 8 karat seharga Rp. 1.463.000.- (satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) sesuai dengan nota pembelian perhiasan terlampir;
- Membeli 1 (satu) buah cincin solitaire anak dengan berat 1.19 gram dengan kadar 16 karat seharga Rp. 1.267.000.- (satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) sesuai dengan nota pembelian perhiasan terlampir;
- Membeli 1 (satu) buah cincin solitaire anak bt ad rubi dengan berat 1.13 gram dengan kadar 16 karat seharga Rp. 1.203.000.- (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah) sesuai dengan nota pembelian perhiasan terlampir;
- Membeli 1 (satu) buah cincin butterfly gold dengan berat 0.93 gram dengan kadar 8 karat seharga Rp. 605.000.- (enam ratus lima ribu rupiah) sesuai dengan nota pembelian perhiasan terlampir;
- Membeli perlengkapan alat-alat bayi menjelang melahirkan seharga Rp. 946,850,000, (Sembilan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
- Membayar cicilan iphone beserta bunganya sebesar Rp. 11.129.600,- (sebelas juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
- Digunakan untuk main judi online sebesar Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- Untuk keperluan pribadi sebanyak Rp. 796.550,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah);dan
- Uang cash masih tersisa sebanyak Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar mata uang asing jumlah 100 USD.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) dan 1 (satu) lembar 100 USD (United States Dollar).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------- |