Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.Difa Wardatul Izza, S.H.
3.Gandes Ristiyana, S.H.
4.Rendra Abdila Sadewa, S.H.
5.Agung Himawan, S.H.
ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3083 /N.1.12.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2Difa Wardatul Izza, S.H.
3Gandes Ristiyana, S.H.
4Rendra Abdila Sadewa, S.H.
5Agung Himawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.ADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa ADI pada hari Jumat tanggal 26 September 2025  sekira Pukul 20.30 WITA atau pada waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Kos, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dan pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Gelgel Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “telah  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, sehingga atas informasi dimaksud tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun profiling terhadap target yang dicurigai, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 20.30 WITA, di sebuah rumah Kos, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan terdakwa yang bernama ADI;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira dini hari terdakwa  memesan narkotika jenis sabu seberat 1 gram pada sebuah kontak chat whatsapp bernama “C.KANCUT Uu” (DPO) dengan harga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa tawar menjadi Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian terdakwa  dikirimi foto alamat tempelan beserta alamat google maps lokasi diletakkannya paket narkotika jenis sabu lalu terdakwa  langsung mengirimkan lokasi tempelan beserta petunjuknya dimaksud kepada teman terdakwa  bernama BEROK (DPO) yang kemudian terdakwa  minta untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dimaksud sesuai lokasi petunjuk tempelan, setelah didapatkan oleh BEROK (DPO) paket dimaksud langsung diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa  mengirimkan kode untuk menarik uang tanpa ATM di ATM  BCA sebagai upah bensin kepada BEROK (DPO) senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian paket narkotika dimaksud ada yang terdakwa  gunakan untuk terdakwa  konsumsi dan terdakwa  juga pecah menjadi 3 (tiga) paket sabu namun tidak terdakwa  takar, yang mana terdakwa  menunggu ada orang yang memesan untuk terdakwa  berikan paket narkotika jenis sabu dimaksud, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 seorang teman terdakwa  yang kontaknya terdakwa  simpan dengan nama “Tojan Trak” (DPO)  terdakwa  tawari paket narkotika jenis sabu kemudian “Tojan Trak” (DPO) mengatakan akan mencoba menayakan apakah ada yang mau membeli, kemudian terdakwa  diminta oleh “Tojan Trak” (DPO) untuk mengirimkan foto paket narkotika jenis sabu kepadanya, lalu setelah terdakwa  kirim terdakwa  pun dikabari bahwa kemungkinan besok baru ada yang mau membeli sehingga pada hari jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 16.00 WITA terdakwa  mulai bekerja untuk keliling menjajakan jajanan cilok kemudian saat melintas di Jalan Raya Gelgel Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung terdakwa  pun berhenti di tempat dimaksud yang merupakan tempat biasa terdakwa  berjualan cilok, lalu sekira pukul 17.59 WITA terdakwa  meletakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disamping beton pinggir jalan dimaksud disekitar tempat terdakwa  berjualan cilok kemudian terdakwa  foto untuk nanti jika ada yang memesan maka akan terdakwa  buat sebagai alamat tempelan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 20.30 WITA Di sebuah rumah Kos, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dengan di saksikan saksi dari masyarakat umum dilaksanakan penggeledahan terhadap terdakwa dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,15 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat  0,35 gram bruto atau 0,07 gram netto, 2 (dua) buah potongan tissue berwarna putih, 1 (satu) bendel plastik klip berisi strip merah, 1 (satu) bendel plastik klip berwarna bening, 1 (satu) buah korek api gas berwarna bening, 1 (satu) buah tutup botol yang berisi rangkaian pipet plastic, 1 (satu) buah pipet plastik berwarna pink, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tas belanja berwarna oranye, 1 (satu) buah handphone merk infinix X6851 dengan nomor sim card 1 (satu) 087743922644, sim card 2 (dua) 089512937868 dengan IMEI (351272390813327) dan IMEI (351272390813335), 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam, 1 (satu) buah jaket berwarna hitam;
  • Bahwa kemudian dilakukan  introgasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa memiliki barang-barang dimaksud dan diakui juga oleh terdakwa bahwa dirinya telah meletakan paket narkotika jenis sabu sebagai alamat tempelan di pinggir jalan di wilayah Desa Tojan Klungkung, selanjutnya  dilakukan penggeledahan pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA, di pinggir jalan raya Gelgel Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum, dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat  0,36 gram bruto atau 0,09 gram netto, 1 (satu) buah potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah bungkus permen kopiko yang diakui oleh terdakwa kepemilikannya bahwa terdakwalah yang meletakan barang-barang dimaksud sebagai alamat tempelan untuk diberikan kepada orang lain sebagai pembeli sehingga atas hal dimaksud terdakwa beserta barang-barang tersebut diamankan ke Polres Klungkung;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti POLRES Klungkung pada hari sabtu tanggal 27 September tahun 2025 berat dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa adalah masing-masing 0,15 gram netto, 0,07 gram netto, dan 0,09 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1422/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berisi kristal bening dengan berat masingmasing 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan nomor 12548/2025/NF, 12549/2025NF, 12550/2025/NF  adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan barang bukti urine terdakwa sebanyak  300 (tiga ratus) ml nomor 12551/2025/NF adalah negatif () mengandung sediaan narkotika/psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

---Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ADI pada hari Jumat tanggal 26 September 2025  sekira Pukul 20.30 WITA atau pada waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Kos, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dan pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Gelgel Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, sehingga atas informasi dimaksud tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun profiling terhadap target yang dicurigai, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 20.30 WITA, di sebuah rumah Kos, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan terdakwa yang bernama ADI;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira dini hari terdakwa  memesan narkotika jenis sabu seberat 1 gram pada sebuah kontak chat whatsapp bernama “C.KANCUT Uu” (DPO) dengan harga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa tawar menjadi Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian terdakwa  dikirimi foto alamat tempelan beserta alamat google maps lokasi diletakkannya paket narkotika jenis sabu lalu terdakwa  langsung mengirimkan lokasi tempelan beserta petunjuknya dimaksud kepada teman terdakwa  bernama BEROK (DPO) yang kemudian terdakwa  minta untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dimaksud sesuai lokasi petunjuk tempelan, setelah didapatkan oleh BEROK (DPO) paket dimaksud langsung diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa  mengirimkan kode untuk menarik uang tanpa ATM di ATM  BCA sebagai upah bensin kepada BEROK (DPO) senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 20.30 WITA Di sebuah rumah Kos, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dengan di saksikan saksi dari masyarakat umum dilaksanakan penggeledahan terhadap terdakwa dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,15 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat  0,35 gram bruto atau 0,07 gram netto, 2 (dua) buah potongan tissue berwarna putih, 1 (satu) bendel plastik klip berisi strip merah, 1 (satu) bendel plastik klip berwarna bening, 1 (satu) buah korek api gas berwarna bening, 1 (satu) buah tutup botol yang berisi rangkaian pipet plastic, 1 (satu) buah pipet plastik berwarna pink, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tas belanja berwarna oranye, 1 (satu) buah handphone merk infinix X6851 dengan nomor sim card 1 (satu) 087743922644, sim card 2 (dua) 089512937868 dengan IMEI (351272390813327) dan IMEI (351272390813335), 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam, 1 (satu) buah jaket berwarna hitam;
  • Bahwa kemudian dilakukan  introgasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa memiliki barang-barang dimaksud dan diakui juga oleh terdakwa bahwa dirinya telah meletakan paket narkotika jenis sabu sebagai alamat tempelan di pinggir jalan di wilayah Desa Tojan Klungkung, selanjutnya  dilakukan penggeledahan pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.00 WITA, di pinggir jalan raya Gelgel Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum, dengan mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat  0,36 gram bruto atau 0,09 gram netto, 1 (satu) buah potongan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah bungkus permen kopiko yang diakui oleh terdakwa kepemilikannya bahwa terdakwalah yang meletakan barang-barang dimaksud sebagai alamat tempelan untuk diberikan kepada orang lain sebagai pembeli sehingga atas hal dimaksud terdakwa beserta barang-barang tersebut diamankan ke Polres Klungkung;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti POLRES Klungkung pada hari sabtu tanggal 27 September tahun 2025 berat dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa adalah masing-masing 0,15 gram netto, 0,07 gram netto, dan 0,09 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1422/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berisi kristal bening dengan berat masingmasing 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan nomor 12548/2025/NF, 12549/2025/NF, 12550/2025/NF  adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan barang bukti urine terdakwa sebanyak  300 (tiga ratus) ml nomor 12551/2025/NF adalah negatif () mengandung sediaan narkotika/psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

---Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya