Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G.S/2021/PN Srp |
Tanggal Surat |
Kamis, 16 Sep. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Ketut Gede Partama Suyasa, SE | PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung | 2 | Nengah Budiarka, SE | PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung | 3 | I Gusti Bagus Mahardika, SE | PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | IR. I Dewa Gede Suntaka | 2 | Desak Made Astiti |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
413.075.574,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat.
- Mengijinkan Penggugat untuk menerbitkan surat keterangan wan prestasi yang ditunjukan kepada Aparatur Desa sebagai bahan pertimbangan dalam menerbitkan Surat Keterangan atau Ijin-Ijin lainnya untuk kepentingan Tergugat.
- Menyita segala harta dan kekayaan Tergugat untuk menjamin pelunasan hutang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |