Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Srp 1.Nyoman Tawan
2.Ketut Kundri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat 31/Permohonan/VI/2025
Pemohon
NoNama
1Nyoman Tawan
2Ketut Kundri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.Nyoman Tawan
2WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.Ketut Kundri
3Ni Ketut Latri,SH.,SENyoman Tawan
4Ni Ketut Latri,SH.,SEKetut Kundri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;------------------------------------------------
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Para Pemohon yang bernama   Wayan Ayu Citra Dewi  dengan seorang Pria yang bernama  I Kadek Wija Wijaya  Kusuma ;-----------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat mencatatkan Perkawinan anak Para Pemohon tersebut kedalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu;-----
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak