Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2018/PN Srp PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG SEMARAPURA 1.Ni Ketut Sukiati
2.I Wayan Mudiantara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2018/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 17 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG SEMARAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIBISANA SURYATAMAPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG SEMARAPURA
2ANAK AGUNG GEDE AGUNG YOGI MAHENDRAPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG SEMARAPURA
3Ujang RukmanPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG SEMARAPURA
4Ni Putu IndrawatiPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG SEMARAPURA
5I Gede Eka RissyawanPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG SEMARAPURA
6Ida Bagus Gede Wisnu WardanaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG SEMARAPURA
7I Komang Gede PutraPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG SEMARAPURA
Tergugat
NoNama
1Ni Ketut Sukiati
2I Wayan Mudiantara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.413.739,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 140.413.739,- (seratus empat puluh juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 443 yang terletak di Desa/Kelurahan Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atas nama I Ketut Bondil, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 443 yang terletak di Desa/Kelurahan Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atas nama I Ketut Bondil, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak