INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
117/Pdt.G/2024/PN Srp | HARWINSA TOGATOROP | Jean Michel Maurice | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 117/Pdt.G/2024/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 270.698.595,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
3. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan yang kami ajukan terhadap bangunan villa tersebut di atas beserta seluruh fasilitasnya.
4. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBAN kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 270.698.595,- (duaratus tujuhpuluh juta enamratus sembilanpuluh delapan ribu limaratus sembilanpuluh lima rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Jika Pengadilan Negeri Kelas II Semarapura melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |