Dakwaan |
KESATU:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DENY ILALANG bersama dengan I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal11 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa shabu seberat 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Semarapura berwenang mengadili perkaranya; Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa DENY ILALANG mengenal I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) sebagai teman sering bertemu minum kopi dan minuman beralkohol dan beberapa kali berdua menggunakan narkotika jenis shabu.
- Bahwa sejak awal tahun 2022 terdakwa DENY ILALANG bersama I WAYAN ARYA ASTIKA sering membicarakan keinginan membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Kemudian terdakwa bersama I WAYAN ARYA ASTIKA dalam pembicaraan sepakat membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara patungan masing-masing berdua mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam melaksanakan kesepakatan berdua untuk mendapatkan paket shabu terdakwa DENY ILALANG yang memesan paket shabu pada seorang bernama/dipanggil TIKA dan biasanya terdakwa DENY ILALANG yang mengambil pesanan dengan alamat tempat diletakan narkotika jenis shabu di sekitar Kecamatan Sukawati, lalu setelah terdakwa DENY ILALANG dapatkan paket shabunya terdakwa DENY ILALANG kembali ke rumah I WAYAN ARYA ASTIKA dan mengkonsumsi shabu bersama I WAYAN ARYA ASTIKA dengan menggunakan alat hisap bong yang terdakwa DENY ILALANG rakit dari botol minuman air mineral dan pipet kaca bekas serum wajah lalu setelah paket narkotika jenis shabu dimaksud habis dihisap terdakwa DENY ILALANG membongkar alat hisap sabu dan membuangnya.
- Bahwa terdakwa DENY ILALANG dan I WAYAN ARYA ASTIKA untuk mendapatkan paket shabu dengan cara patungan berbagi mengeluarkan uang dan sesekali terkadang terdakwa DENY ILALANG yang membayar atau I WAYAN ARYA ASTIKA yang membayar paket narkotika jenis shabu yang dibeli.
- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2022 I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menggunakan Handphone merk Samsung A22 warna silver no sim card 081936645666 menghubungi terdakwa DENY ILALANG dalam berkomunikasi melalui cara mengirim pesan / chat I WAYAN ARYA ASTIKA mengatakan ingin mengkonsumsi narkotika jenis shabu, pada saat itu terdakwa DENY ILALANG juga berkeinginan mengkonsumsi narkotika jenis shabu lalu untuk melaksanakan keinginan berdua mendapatkan paket shabu tersebut terdakwa DENY ILALANG yang memesan narkotika jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 menghubungi pada kontak No HP atas nama ”Mang Step” namun saat berkomunikasi dengan kontak atas nama ”Mang Step” hanya tersedia barang (paket) seberat 0,4 gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu kontak atas nama KOMANG STEP mengirimkan terdakwa DENY ILALANG nomor rekening yang mana terdakwa DENY ILALANG langsung menuju ke rumah I WAYAN ARYA ASTIKA di banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar kemudian terdakwa DENY ILALANG memberi tahu nomor rekening yang didapat dari orang yang dipanggil KOMANG STEP kepada I WAYAN ARYA ASTIKA.
- Bahwa selanjutnya I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) saat masih berada di rumah di banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar melalui aplikasi mobile banking di HP milik I WAYAN ARYA ASTIKA mentransfer uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada nomor rekening dimaksud, setelah uang berhasil ditransfer terdakwa DENY ILALANG meneruskan bukti transfer dimaksud ke orang yang disebut/dipanggil dengan nama KOMANG STEP namun setelah ditunggu paket narkotika jenis shabu yang terdakwa DENY ILALANG bersama I WAYAN ARYA ASTIKA pesan tidak kunjung diberi kabar dan kontak KOMANG STEP tiba-tiba tidak dapat dihubungi.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sore hari sebuah kontak baru menghubungi terdakwa DENY ILALANG dan dalam komunikasi kontak baru yang menghubungi terdakwa DENY ILALANG mengaku KOMANG STEP kemudian mengatakan bahwa paket narkotika yang terdakwa DENY ILALANG pesan tanggal 11 Desember 2022 seberat 0,4 gram sudah siap diambil kemudian terdakwa DENY ILALANG dikirimi atau menerima alamat google map dan foto lokasi pasti tempat diletakan narkotika jenis shabu pesanan dimaksud.
- Bahwa selanjutnya terdakwa DENY ILALANG menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 menghubungi I WAYAN ARYA ASTIKA di kontak no HP 081936645666 mengabari paket narkotika jenis shabu telah siap diambil, kemudian dalam komunikasi I WAYAN ARYA ASTIKA menjawab dengan kata-kata ”iya atur aja sebentar kalo udah dapet info aja” yang terdakwa DENY ILALANG pahami kata-kata I WAYAN ARYA ASTIKA maksudnya adalah terdakwa DENY ILALANG diminta mengambil paket narkotika jenis shabu dimaksud dan apabila sudah paket shabu sudah didapatkan agar terdakwa DENY ILALANG memberitahu I WAYAN ARYA ASTIKA untuk bersama mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah I WAYAN ARYA ASTIKA.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 18.05 Wita terdakwa DENY ILALANG pergi mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha type V100E dengan STNK atas nama DRS. PANDE MADE WITIA dan berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung untuk mengambil paket shabu yang telah dipesan dan saat terdakwa DENY ILALANG turun dari atas sepeda motor berjalan kaki menuju ke bawah tiang listrik lalu terdakwa DENY ILALANG berjongkok dan mengorek-ngorek tanah di bawah tiang listrik mengambil paket shabu.
- Bahwa saat terdakwa DENY ILALANG mengambil paket shabu tersebut aparat kepolisian Polres Klungkung yang telah melakukan pengintaian terhadap gerak gerik terdakwa DENY ILALANG tersebut segera mengamankan terdakwa DENY ILALANG dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) anggota masyarakat yaitu I WAYAN SUDIANA bersama I MADE SUKADANA dan memeriksa 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 milik terdakwa DENY ILALANG berisi chat terdakwa DENY ILALANG bersama KOMANG STEP dan terdakwa DENY ILALANG mengakui tujuannya mengambil paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah terdakwa DENY ILALANG mengambil paket narkotika jenis shabu menggunakan dengan tangan dan aparat Kepolisan Resort Klungkung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa DENY ILALANG dan mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram netto, 1 (satu) buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening, 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha type V100E dengan STNK atas nama DRS. PANDE MADE WITIA beserta kunci kontaknya untuk dijadikan Barang bukti serta mengamankan terdakwa DENY ILALANG guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan sebagaimana surat Perintah Penimbangan Barang Bukti no.Sp.sita/01/I/2023/Sat Res Narkoba dengan Berita acara Penimbangan barang bukti tanggal 10 Januari 2023, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram dilakukan penyisihan seberat 0,01 gram netto untuk pengujian laboratoris kriminalistik sehingga sisa seberat 0,41 gram Bruto atau 0,31 gram Neto. Dan dilakukan pengambilan urine terdakwa seberat 300 ml.
- Bahwa berdasarkan pengembangan yang dilakukan penangkapan dan proses hukum terhadap I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) terdapat barang bukti yang disita berupa:
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank mandiri atasnama I WAYAN ARYA ASTIKA dan
- 1 (satu) Handphone merk Samsung A22 warna silver no sim card 081936645666
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:27/NNF/2023 tanggal 11 januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani olehIMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui NGURAH WIJAYA PUTRA,S.Si., M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik, didapatkan hasil nomor Barang Bukti 126/2023/NF Kristal bening sebanyak 0,01 gram netto positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Repebulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa DENY ILALANG tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak untuk percobaan atau melakukan permufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
-------Perbuatan terdakwa DENY ILALANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa DENY ILALANG bersama dengan I WAYAN ARYA ASTIKA (terakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 18.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu seberat 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto; Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa DENY ILALANG mengenal I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) sebagai teman sering bertemu minum kopi dan minuman beralkohol dan beberapa kali berdua menggunakan narkotika jenis shabu.
- Bahwa sejak awal tahun 2022 terdakwa DENY ILALANG bersama I WAYAN ARYA ASTIKA sering membicarakan keinginan membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Kemudian terdakwa bersama I WAYAN ARYA ASTIKA dalam pembicaraan sepakat membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara patungan masing-masing berdua mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam melaksanakan kesepakatan berdua untuk mendapatkan paket shabu terdakwa DENY ILALANG yang memesan paket shabu pada seorang bernama/dipanggil TIKA dan biasanya terdakwa DENY ILALANG yang mengambil pesanan dengan alamat tempat diletakan narkotika jenis shabu di sekitar Kecamatan Sukawati, lalu setelah terdakwa DENY ILALANG dapatkan paket shabunya terdakwa DENY ILALANG kembali ke rumah I WAYAN ARYA ASTIKA dan mengkonsumsi shabu bersama I WAYAN ARYA ASTIKA dengan menggunakan alat hisap bong yang terdakwa DENY ILALANG rakit dari botol minuman air mineral dan pipet kaca bekas serum wajah lalu setelah paket narkotika jenis shabu dimaksud habis dihisap terdakwa DENY ILALANG membongkar alat hisap sabu dan membuangnya.
- Bahwa terdakwa DENY ILALANG dan I WAYAN ARYA ASTIKA untuk mendapatkan paket shabu dengan cara patungan berbagi mengeluarkan uang dan sesekali terkadang terdakwa DENY ILALANG yang membayar atau I WAYAN ARYA ASTIKA yang membayar paket narkotika jenis shabu yang dibeli.
- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2022 I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menggunakan Handphone merk Samsung A22 warna silver no sim card 081936645666 menghubungi terdakwa DENY ILALANG dalam berkomunikasi melalui cara mengirim pesan / chat I WAYAN ARYA ASTIKA mengatakan ingin mengkonsumsi narkotika jenis shabu, pada saat itu terdakwa DENY ILALANG juga berkeinginan mengkonsumsi narkotika jenis shabu lalu untuk melaksanakan keinginan berdua mendapatkan paket shabu tersebut terdakwa DENY ILALANG yang memesan narkotika jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 menghubungi pada kontak No HP atas nama ”Mang Step” namun saat berkomunikasi dengan kontak atas nama ”Mang Step” hanya tersedia barang (paket) seberat 0,4 gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu kontak atas nama KOMANG STEP mengirimkan terdakwa DENY ILALANG nomor rekening yang mana terdakwa DENY ILALANG langsung menuju ke rumah I WAYAN ARYA ASTIKA di banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar kemudian terdakwa DENY ILALANG memberi tahu nomor rekening yang didapat dari orang yang dipanggil KOMANG STEP kepada I WAYAN ARYA ASTIKA.
- Bahwa selanjutnya I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) saat masih berada di rumah di banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar melalui aplikasi mobile banking di HP milik I WAYAN ARYA ASTIKA mentransfer uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada nomor rekening dimaksud, setelah uang berhasil ditransfer terdakwa DENY ILALANG meneruskan bukti transfer dimaksud ke orang yang disebut/dipanggil dengan nama KOMANG STEP namun setelah ditunggu paket narkotika jenis shabu yang terdakwa DENY ILALANG bersama I WAYAN ARYA ASTIKA pesan tidak kunjung diberi kabar dan kontak KOMANG STEP tiba-tiba tidak dapat dihubungi.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sore hari sebuah kontak baru menghubungi terdakwa DENY ILALANG dan dalam komunikasi kontak baru yang menghubungi terdakwa DENY ILALANG mengaku KOMANG STEP kemudian mengatakan bahwa paket narkotika yang terdakwa DENY ILALANG pesan tanggal 11 Desember 2022 seberat 0,4 gram sudah siap diambil kemudian terdakwa DENY ILALANG dikirimi atau menerima alamat google map dan foto lokasi pasti tempat diletakan narkotika jenis shabu pesanan dimaksud.
- Bahwa selanjutnya terdakwa DENY ILALANG menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 menghubungi I WAYAN ARYA ASTIKA di kontak no HP 081936645666 mengabari paket narkotika jenis shabu telah siap diambil, kemudian dalam komunikasi I WAYAN ARYA ASTIKA menjawab dengan kata-kata ”iya atur aja sebentar kalo udah dapet info aja” yang terdakwa DENY ILALANG pahami kata-kata I WAYAN ARYA ASTIKA maksudnya adalah terdakwa DENY ILALANG diminta mengambil paket narkotika jenis shabu dimaksud dan apabila sudah paket shabu sudah didapatkan agar terdakwa DENY ILALANG memberitahu I WAYAN ARYA ASTIKA untuk bersama mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah I WAYAN ARYA ASTIKA.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 18.05 Wita terdakwa DENY ILALANG pergi mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha type V100E dengan STNK atas nama DRS. PANDE MADE WITIA dan berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung untuk mengambil paket shabu yang telah dipesan dan saat terdakwa DENY ILALANG turun dari atas sepeda motor berjalan kaki menuju ke bawah tiang listrik lalu terdakwa DENY ILALANG berjongkok dan mengorek-ngorek tanah di bawah tiang listrik mengambil paket shabu.
- Bahwa saat terdakwa DENY ILALANG mengambil paket shabu tersebut aparat kepolisian Polres Klungkung yang telah melakukan pengintaian terhadap gerak gerik terdakwa DENY ILALANG tersebut segera mengamankan terdakwa DENY ILALANG dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) anggota masyarakat yaitu I WAYAN SUDIANA bersama I MADE SUKADANA dan memeriksa 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 milik terdakwa DENY ILALANG berisi chat terdakwa DENY ILALANG bersama KOMANG STEP dan terdakwa DENY ILALANG mengakui tujuannya mengambil paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah terdakwa DENY ILALANG mengambil paket narkotika jenis shabu menggunakan dengan tangan dan aparat Kepolisan Resort Klungkung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa DENY ILALANG dan mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram netto, 1 (satu) buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening, 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha type V100E dengan STNK atas nama DRS. PANDE MADE WITIA beserta kunci kontaknya untuk dijadikan Barang bukti serta mengamankan terdakwa DENY ILALANG guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan sebagaimana surat Perintah Penimbangan Barang Bukti no.Sp.sita/01/I/2023/Sat Res Narkoba dengan Berita acara Penimbangan barang bukti tanggal 10 Januari 2023, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram dilakukan penyisihan seberat 0,01 gram netto untuk pengujian laboratoris kriminalistik sehingga sisa seberat 0,41 gram Bruto atau 0,31 gram Neto. Dan dilakukan pengambilan urine terdakwa seberat 300 ml.
- Bahwa berdasarkan pengembangan yang dilakukan penangkapan dan proses hukum terhadap I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) terdapat barang bukti yang disita berupa:
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank mandiri atasnama I WAYAN ARYA ASTIKA dan
- 1 (satu) Handphone merk Samsung A22 warna silver no sim card 081936645666
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:27/NNF/2023 tanggal 11 januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani olehIMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui NGURAH WIJAYA PUTRA,S.Si., M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik, didapatkan hasil nomor Barang Bukti 126/2023/NF Kristal bening sebanyak 0,01 gram netto positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Repebulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa DENY ILALANG tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak untuk percobaan atau melakukan permufakatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto.
-------Perbuatan terdakwa DENY ILALANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
A T A U
KEDUA :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DENY ILALANG bersama dengan I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal11 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa shabu seberat 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Semarapura berwenang mengadili perkaranya; Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa DENY ILALANG mengenal I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) sebagai teman sering bertemu minum kopi dan minuman beralkohol dan beberapa kali berdua menggunakan narkotika jenis shabu.
- Bahwa sejak awal tahun 2022 terdakwa DENY ILALANG bersama I WAYAN ARYA ASTIKA sering membicarakan keinginan membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Kemudian terdakwa bersama I WAYAN ARYA ASTIKA dalam pembicaraan sepakat membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara patungan masing-masing berdua mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam melaksanakan kesepakatan berdua untuk mendapatkan paket shabu terdakwa DENY ILALANG yang memesan paket shabu pada seorang bernama/dipanggil TIKA dan biasanya terdakwa DENY ILALANG yang mengambil pesanan dengan alamat tempat diletakan narkotika jenis shabu di sekitar Kecamatan Sukawati, lalu setelah terdakwa DENY ILALANG dapatkan paket shabunya terdakwa DENY ILALANG kembali ke rumah I WAYAN ARYA ASTIKA dan mengkonsumsi shabu bersama I WAYAN ARYA ASTIKA dengan menggunakan alat hisap bong yang terdakwa DENY ILALANG rakit dari botol minuman air mineral dan pipet kaca bekas serum wajah lalu setelah paket narkotika jenis shabu dimaksud habis dihisap terdakwa DENY ILALANG membongkar alat hisap sabu dan membuangnya.
- Bahwa terdakwa DENY ILALANG dan I WAYAN ARYA ASTIKA untuk mendapatkan paket shabu dengan cara patungan berbagi mengeluarkan uang dan sesekali terkadang terdakwa DENY ILALANG yang membayar atau I WAYAN ARYA ASTIKA yang membayar paket narkotika jenis shabu yang dibeli.
- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2022 I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menggunakan Handphone merk Samsung A22 warna silver no sim card 081936645666 menghubungi terdakwa DENY ILALANG dalam berkomunikasi melalui cara mengirim pesan / chat I WAYAN ARYA ASTIKA mengatakan ingin mengkonsumsi narkotika jenis shabu, pada saat itu terdakwa DENY ILALANG juga berkeinginan mengkonsumsi narkotika jenis shabu lalu untuk melaksanakan keinginan berdua mendapatkan paket shabu tersebut terdakwa DENY ILALANG yang memesan narkotika jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 menghubungi pada kontak No HP atas nama ”Mang Step” namun saat berkomunikasi dengan kontak atas nama ”Mang Step” hanya tersedia barang (paket) seberat 0,4 gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu kontak atas nama KOMANG STEP mengirimkan terdakwa DENY ILALANG nomor rekening yang mana terdakwa DENY ILALANG langsung menuju ke rumah I WAYAN ARYA ASTIKA di banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar kemudian terdakwa DENY ILALANG memberi tahu nomor rekening yang didapat dari orang yang dipanggil KOMANG STEP kepada I WAYAN ARYA ASTIKA.
- Bahwa selanjutnya I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) saat masih berada di rumah di banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar melalui aplikasi mobile banking di HP milik I WAYAN ARYA ASTIKA mentransfer uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada nomor rekening dimaksud, setelah uang berhasil ditransfer terdakwa DENY ILALANG meneruskan bukti transfer dimaksud ke orang yang disebut/dipanggil dengan nama KOMANG STEP namun setelah ditunggu paket narkotika jenis shabu yang terdakwa DENY ILALANG bersama I WAYAN ARYA ASTIKA pesan tidak kunjung diberi kabar dan kontak KOMANG STEP tiba-tiba tidak dapat dihubungi.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sore hari sebuah kontak baru menghubungi terdakwa DENY ILALANG dan dalam komunikasi kontak baru yang menghubungi terdakwa DENY ILALANG mengaku KOMANG STEP kemudian mengatakan bahwa paket narkotika yang terdakwa DENY ILALANG pesan tanggal 11 Desember 2022 seberat 0,4 gram sudah siap diambil kemudian terdakwa DENY ILALANG dikirimi atau menerima alamat google map dan foto lokasi pasti tempat diletakan narkotika jenis shabu pesanan dimaksud.
- Bahwa selanjutnya terdakwa DENY ILALANG menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 menghubungi I WAYAN ARYA ASTIKA di kontak no HP 081936645666 mengabari paket narkotika jenis shabu telah siap diambil, kemudian dalam komunikasi I WAYAN ARYA ASTIKA menjawab dengan kata-kata ”iya atur aja sebentar kalo udah dapet info aja” yang terdakwa DENY ILALANG pahami kata-kata I WAYAN ARYA ASTIKA maksudnya adalah terdakwa DENY ILALANG diminta mengambil paket narkotika jenis shabu dimaksud dan apabila sudah paket shabu sudah didapatkan agar terdakwa DENY ILALANG memberitahu I WAYAN ARYA ASTIKA untuk bersama mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah I WAYAN ARYA ASTIKA.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 18.05 Wita terdakwa DENY ILALANG pergi mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha type V100E dengan STNK atas nama DRS. PANDE MADE WITIA dan berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung untuk mengambil paket shabu yang telah dipesan dan saat terdakwa DENY ILALANG turun dari atas sepeda motor berjalan kaki menuju ke bawah tiang listrik lalu terdakwa DENY ILALANG berjongkok dan mengorek-ngorek tanah di bawah tiang listrik mengambil paket shabu.
- Bahwa saat terdakwa DENY ILALANG mengambil paket shabu tersebut aparat kepolisian Polres Klungkung yang telah melakukan pengintaian terhadap gerak gerik terdakwa DENY ILALANG tersebut segera mengamankan terdakwa DENY ILALANG dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) anggota masyarakat yaitu I WAYAN SUDIANA bersama I MADE SUKADANA dan memeriksa 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 milik terdakwa DENY ILALANG berisi chat terdakwa DENY ILALANG bersama KOMANG STEP dan terdakwa DENY ILALANG mengakui tujuannya mengambil paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah terdakwa DENY ILALANG mengambil paket narkotika jenis shabu menggunakan dengan tangan dan aparat Kepolisan Resort Klungkung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa DENY ILALANG dan mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram netto, 1 (satu) buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening, 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha type V100E dengan STNK atas nama DRS. PANDE MADE WITIA beserta kunci kontaknya untuk dijadikan Barang bukti serta mengamankan terdakwa DENY ILALANG guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan sebagaimana surat Perintah Penimbangan Barang Bukti no.Sp.sita/01/I/2023/Sat Res Narkoba dengan Berita acara Penimbangan barang bukti tanggal 10 Januari 2023, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram dilakukan penyisihan seberat 0,01 gram netto untuk pengujian laboratoris kriminalistik sehingga sisa seberat 0,41 gram Bruto atau 0,31 gram Neto. Dan dilakukan pengambilan urine terdakwa seberat 300 ml.
- Bahwa berdasarkan pengembangan yang dilakukan penangkapan dan proses hukum terhadap I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) terdapat barang bukti yang disita berupa:
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank mandiri atasnama I WAYAN ARYA ASTIKA dan
- 1 (satu) Handphone merk Samsung A22 warna silver no sim card 081936645666
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:27/NNF/2023 tanggal 11 januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani olehIMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui NGURAH WIJAYA PUTRA,S.Si., M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik, didapatkan hasil nomor Barang Bukti 126/2023/NF Kristal bening sebanyak 0,01 gram netto positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Repebulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa DENY ILALANG tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
-------Perbuatan terdakwa DENY ILALANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa DENY ILALANG bersama dengan I WAYAN ARYA ASTIKA (terakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 18.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu seberat 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto; Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa DENY ILALANG mengenal I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) sebagai teman sering bertemu minum kopi dan minuman beralkohol dan beberapa kali berdua menggunakan narkotika jenis shabu.
- Bahwa sejak awal tahun 2022 terdakwa DENY ILALANG bersama I WAYAN ARYA ASTIKA sering membicarakan keinginan membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Kemudian terdakwa bersama I WAYAN ARYA ASTIKA dalam pembicaraan sepakat membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara patungan masing-masing berdua mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam melaksanakan kesepakatan berdua untuk mendapatkan paket shabu terdakwa DENY ILALANG yang memesan paket shabu pada seorang bernama/dipanggil TIKA dan biasanya terdakwa DENY ILALANG yang mengambil pesanan dengan alamat tempat diletakan narkotika jenis shabu di sekitar Kecamatan Sukawati, lalu setelah terdakwa DENY ILALANG dapatkan paket shabunya terdakwa DENY ILALANG kembali ke rumah I WAYAN ARYA ASTIKA dan mengkonsumsi shabu bersama I WAYAN ARYA ASTIKA dengan menggunakan alat hisap bong yang terdakwa DENY ILALANG rakit dari botol minuman air mineral dan pipet kaca bekas serum wajah lalu setelah paket narkotika jenis shabu dimaksud habis dihisap terdakwa DENY ILALANG membongkar alat hisap sabu dan membuangnya.
- Bahwa terdakwa DENY ILALANG dan I WAYAN ARYA ASTIKA untuk mendapatkan paket shabu dengan cara patungan berbagi mengeluarkan uang dan sesekali terkadang terdakwa DENY ILALANG yang membayar atau I WAYAN ARYA ASTIKA yang membayar paket narkotika jenis shabu yang dibeli.
- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2022 I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menggunakan Handphone merk Samsung A22 warna silver no sim card 081936645666 menghubungi terdakwa DENY ILALANG dalam berkomunikasi melalui cara mengirim pesan / chat I WAYAN ARYA ASTIKA mengatakan ingin mengkonsumsi narkotika jenis shabu, pada saat itu terdakwa DENY ILALANG juga berkeinginan mengkonsumsi narkotika jenis shabu lalu untuk melaksanakan keinginan berdua mendapatkan paket shabu tersebut terdakwa DENY ILALANG yang memesan narkotika jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 menghubungi pada kontak No HP atas nama ”Mang Step” namun saat berkomunikasi dengan kontak atas nama ”Mang Step” hanya tersedia barang (paket) seberat 0,4 gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu kontak atas nama KOMANG STEP mengirimkan terdakwa DENY ILALANG nomor rekening yang mana terdakwa DENY ILALANG langsung menuju ke rumah I WAYAN ARYA ASTIKA di banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar kemudian terdakwa DENY ILALANG memberi tahu nomor rekening yang didapat dari orang yang dipanggil KOMANG STEP kepada I WAYAN ARYA ASTIKA.
- Bahwa selanjutnya I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) saat masih berada di rumah di banjar Pegesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar melalui aplikasi mobile banking di HP milik I WAYAN ARYA ASTIKA mentransfer uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada nomor rekening dimaksud, setelah uang berhasil ditransfer terdakwa DENY ILALANG meneruskan bukti transfer dimaksud ke orang yang disebut/dipanggil dengan nama KOMANG STEP namun setelah ditunggu paket narkotika jenis shabu yang terdakwa DENY ILALANG bersama I WAYAN ARYA ASTIKA pesan tidak kunjung diberi kabar dan kontak KOMANG STEP tiba-tiba tidak dapat dihubungi.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sore hari sebuah kontak baru menghubungi terdakwa DENY ILALANG dan dalam komunikasi kontak baru yang menghubungi terdakwa DENY ILALANG mengaku KOMANG STEP kemudian mengatakan bahwa paket narkotika yang terdakwa DENY ILALANG pesan tanggal 11 Desember 2022 seberat 0,4 gram sudah siap diambil kemudian terdakwa DENY ILALANG dikirimi atau menerima alamat google map dan foto lokasi pasti tempat diletakan narkotika jenis shabu pesanan dimaksud.
- Bahwa selanjutnya terdakwa DENY ILALANG menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 menghubungi I WAYAN ARYA ASTIKA di kontak no HP 081936645666 mengabari paket narkotika jenis shabu telah siap diambil, kemudian dalam komunikasi I WAYAN ARYA ASTIKA menjawab dengan kata-kata ”iya atur aja sebentar kalo udah dapet info aja” yang terdakwa DENY ILALANG pahami kata-kata I WAYAN ARYA ASTIKA maksudnya adalah terdakwa DENY ILALANG diminta mengambil paket narkotika jenis shabu dimaksud dan apabila sudah paket shabu sudah didapatkan agar terdakwa DENY ILALANG memberitahu I WAYAN ARYA ASTIKA untuk bersama mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah I WAYAN ARYA ASTIKA.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 18.05 Wita terdakwa DENY ILALANG pergi mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha type V100E dengan STNK atas nama DRS. PANDE MADE WITIA dan berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung untuk mengambil paket shabu yang telah dipesan dan saat terdakwa DENY ILALANG turun dari atas sepeda motor berjalan kaki menuju ke bawah tiang listrik lalu terdakwa DENY ILALANG berjongkok dan mengorek-ngorek tanah di bawah tiang listrik mengambil paket shabu.
- Bahwa saat terdakwa DENY ILALANG mengambil paket shabu tersebut aparat kepolisian Polres Klungkung yang telah melakukan pengintaian terhadap gerak gerik terdakwa DENY ILALANG tersebut segera mengamankan terdakwa DENY ILALANG dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) anggota masyarakat yaitu I WAYAN SUDIANA bersama I MADE SUKADANA dan memeriksa 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602 milik terdakwa DENY ILALANG berisi chat terdakwa DENY ILALANG bersama KOMANG STEP dan terdakwa DENY ILALANG mengakui tujuannya mengambil paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah terdakwa DENY ILALANG mengambil paket narkotika jenis shabu menggunakan dengan tangan dan aparat Kepolisan Resort Klungkung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa DENY ILALANG dan mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram netto, 1 (satu) buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening, 1 (satu) buah Handphone merk ”Oppo A3s” dengan nomor sim card 081803302602, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha type V100E dengan STNK atas nama DRS. PANDE MADE WITIA beserta kunci kontaknya untuk dijadikan Barang bukti serta mengamankan terdakwa DENY ILALANG guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan sebagaimana surat Perintah Penimbangan Barang Bukti no.Sp.sita/01/I/2023/Sat Res Narkoba dengan Berita acara Penimbangan barang bukti tanggal 10 Januari 2023, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram dilakukan penyisihan seberat 0,01 gram netto untuk pengujian laboratoris kriminalistik sehingga sisa seberat 0,41 gram Bruto atau 0,31 gram Neto. Dan dilakukan pengambilan urine terdakwa seberat 300 ml.
- Bahwa berdasarkan pengembangan yang dilakukan penangkapan dan proses hukum terhadap I WAYAN ARYA ASTIKA (terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) terdapat barang bukti yang disita berupa:
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank mandiri atasnama I WAYAN ARYA ASTIKA dan
- 1 (satu) Handphone merk Samsung A22 warna silver no sim card 081936645666
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:27/NNF/2023 tanggal 11 januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani olehIMAM MAHMUDI, Amd, SH.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa dan mengetahui NGURAH WIJAYA PUTRA,S.Si., M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pada Romawi III dan IV. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik, didapatkan hasil nomor Barang Bukti 126/2023/NF Kristal bening sebanyak 0,01 gram netto positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Repebulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa DENY ILALANG tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto.
-------Perbuatan terdakwa DENY ILALANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------- |