Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Srp LAMIRA RAHEL SAVITRI MARPAUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAMIRA RAHEL SAVITRI MARPAUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon
2. Memberikan Ijin kepada   Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama Pemohon   dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-20122012-0076 Tanggal : 24 Desember 2012, dari semula yang tertulis LAMIRA RAHEL SAVITRI MARPAUNG dirubah menjadi TAMARA GUNAWAN, dan memerintahkan kepada   Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama   Pemohon tersebut kepada  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh  Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat mencatatkan  adanya perubahan Nama Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-20122012-0076,  Tanggal : 24 Desember 2012, dari semula yang tertulis LAMIRA RAHEL SAVITRI MARPAUNG dirubah menjadi TAMARA GUNAWAN
3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan  ini kepada   Pemohon 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak