Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk kawin kedua kalinya denganseorang perempuan bernama NI WAYAN ARIYA WATI, lahir tanggal 26-12-1995, asal Banjar Taman, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, agar perkawinan Pemohon yang kedua kalinya dapat dicatatkan dalam register tahun yang sedang berjalan, serta menerbitkan Akta Perkawinan
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini atau mohon Penetapan yang tepat dan adil menurut hukum.
|