Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Srp JOK HAN HAJI MOH. AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat 017/Gugatan/PMH/R&A/II/2025
Penggugat
NoNama
1JOK HAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Zainal Abidin, SH., CCL., CLIJOK HAN
Tergugat
NoNama
1HAJI MOH. AMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PANDE NYOMAN ANOM ANGGRAENI S.H., M.Kn.
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
I. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
II. Menyatakan Hukum Sah dan Berkekuatan Hukum Akta Jual Beli Nomor 44 tanggal 21 Februari 2011 di PPAT PANDE NYOMAN ANOM ANGGRAENI, S.H., M.Kn.;
 
III. Menyatakan Hukum Sah dan Berkekuatan Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 472/PED atas nama JOKHAN berdasarkan surat ukur tanggal 7-4-1984 Nomor 877/1984 dengan NIB: 22.06.04.13.01024 dan berdasarkan D.I. 301 tanggal 22-02-2011 Nomor 578/2011 dan D.I. tanggal 28-02-2011 Nomor 584/2011.;
 
IV. Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena dengan sengaja melaporkan PENGGUGAT ke Polres Klungkung berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/LI/260/XRES.1.9/2024/Reskrim tanggal 30-10-2024 atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.;
 
V. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Kepada PENGGUGAT secara tunai kongkrit.;
 
VI. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
VII. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; 
 
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak