INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 73/Pdt.P/2025/PN Srp | 1.I Ketut Sutama 2.I Made Mudita 3.Ketut Manuaba 4.Agus Made Suradnya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.P/2025/PN Srp | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | 119/Pdt-I/P/AL/TC/XII/2025 | |||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan I NYOMAN KERUG, jenis kelamin Laki-laki beragama Hindu, yang dahulu merupakan warga masyarakat Nusa Penida memang benar telah meninggal dunia pada Tahun 1935;
3. Menetapkan NI NYOMAN MENUH, jenis kelamin Perempuan beragama Hindu, yang dahulu merupakan warga masyarakat Nusa Penida memang benar telah meninggal dunia pada Tahun 1932;
4. Menetapkan GURUN TOGOG, jenis kelamin Laki-laki beragama Hindu, yang dahulu merupakan warga masyarakat Nusa Penida memang benar telah meninggal dunia pada Tahun 1960;
5. Menetapkan NI WAYAN TIKA, jenis kelamin perempuan beragama Hindu, yang dahulu merupakan warga masyarakat Nusa Penida memang benar telah meninggal dunia pada Tahun 1957;
6. Memerintah kepada PARA PEMOHON untuk melapor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
7. Membebankan biaya perkara kepada PARA PEMOHON;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
