Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Srp 1.Gandes Ristiyana, S.H.
2.Desak Nyoman Putriani, S.H.
3.Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
4.Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H., M.H.
DIDI IRAWAN Als RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-637/N.1.12/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gandes Ristiyana, S.H.
2Desak Nyoman Putriani, S.H.
3Putu Dian Kusuma Wardani, S.H.
4Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI IRAWAN Als RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa DIDI IRAWAN ALIAS RUDI pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit sekitar pukul 20.13 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Gudang milik Saksi Korban I NENGAH SUDANTA yang beralamat di Jalan Pande Mas Banjar Peken, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar jam 20.13 Wita berawal ketika Terdakwa berjalan kaki di dekat sebuah Gudang di Jalan Pande Mas Banjar Peken Desa Kamasan Kecamatan Klungkung mendengar suara ayam, kemudian timbul niat Terdakwa untuk masuk kedalam gudang dengan berjalan menuju arah belakang gudang dan memanjat tembok pembatas gudang yang terbuat dari batako dengan tinggi kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter dengan menggunakan pijakan tiang kanopi yang ada di samping tembok sehingga Terdakwa bisa masuk kedalam gudang milik saksi korban I MADE SUDANTA, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan aduan warna merah yang berada di dalam sangkar dan memasukkan ayam tersebut ke dalam tas belanja warna hitam, selanjutnya Terdakwa keluar dari gudang dengan cara memanjat tembok pembatas gudang sama seperti cara terdakwa masuk ke gudang sebelumnya.
  • Bahwa setelah berhasil keluar dari gudang, Terdakwa melihat CCTV milik saksi I KETUT SUPRYADI yang merekam perbuatan terdakwa, kemudian terdakwa memutar CCTV dan memutus kabel yang menghubungkan CCTV dengan panel surya, sehingga Terdakwa terjatuh, kemudian terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) ekor ayam jantan aduan warna merah yang terbungkus tas belanja warna hitam, menuju ketempat sabung ayam untuk di adu dan kalah.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki 1 (satu) ekor ayam jantan aduan warna merah tersebut untuk dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu saksi korban I MADE SUDANTA. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban I MADE SUDANTA  mengalami kerugian sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

 

            Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya