INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
127/Pdt.G/2025/PN Srp | 1.Wayan Padu 2.I Wayan Sudana 3.I Putu Adnyana Putra 4.I Nyoman Tika |
4.I Nyoman Dados Sudarnana 5.I Wayan Prama |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 127/Pdt.G/2025/PN Srp | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 75/G-1/Pdt-I/T/AL/TC/IX/2025 | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT I-III adalah pemilik yang sah atas Tanah dengan Bukti Kepemilikan Penegasan Hak Lama yang terletak di Banjar/Dusun Pelilit, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atas nama Guru Putri dengan identitas tanah nomor 266, PERSIL nomor 78a dengan luas 3.96 Hektar atau seluas 39.600 m2 sebagaimana tercatat dalam Daftar Himpunan Pemilik Tanah (buku Rincikan) Kantor Sedahan Agung Pesedahan Yeh/D A.T. Noesa Penida, Subak/Desa Kelungkung, No. 48/57;
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT IV adalah pemilik yang sah Tanah dengan Bukti kepemilikan berupa Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Nomor C.395 Desa: Tanggelad, Kecamatan: Pesedahan AT Noesa Penida, Kewedana: Distrik Noesa Penida, Kabupaten: Soepradja Kelungkung, Keresidenan: Daerah Bali, Propinsi: Noesa Tenggara, atas nama: NANG TAGEL yang dikeluarkan Tanggal 14 April 1948 seluas 40.000 m2;
5. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 144/Desa Tanglad, NIB nomor: 22.06.04.05.00326, dengan surat ukur nomor 326/PJK/2000 tanggal 31 Maret 2000, seluas 19.800 m2; dahulu atas nama Pan Nantri dan sejak tahun 2012 telah dialihkan menjadi atas nama TURUT TERGUGAT II;
6. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 145/Desa Tanglad, NIB nomor: 22.06.04.05.00327, dengan surat ukur nomor 327/PJK/2000 tanggal 31 Maret 2000, seluas 19.800 m2; dahulu atas nama Pan Nantri dan sejak tahun 2012 telah dialihkan menjadi atas nama TURUT TERGUGAT II;
7. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor: 00871/Pejukutan, NIB nomor: 22.06.04.05.00866, dengan surat ukur nomor 00440/Pejukutan/2014 tanggal 17 Juli 2014, seluas 12.300 m2; dahulu atas nama I NYOMAN DADOS DARNANA dan sejak tahun 2014 telah dialihkan menjadi atas nama TURUT TERGUGAT II;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk Mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 144/Desa Tanglad, NIB nomor: 22.06.04.05.00326, dengan surat ukur nomor 326/PJK/2000 tanggal 31 Maret 2000, seluas 19.800 m2; dahulu atas nama Pan Nantri dan sejak tahun 2012 telah dimutasi menjadi atas nama TURUT TERGUGAT II,
9. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk Mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 145/Desa Tanglad, NIB nomor: 22.06.04.05.00327, dengan surat ukur nomor 327/PJK/2000 tanggal 31 Maret 2000, seluas 19.800 m2; dahulu atas nama Pan Nantri dan sejak tahun 2012 telah dimutasi menjadi atas nama TURUT TERGUGAT II,
10. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk Mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 00871/Pejukutan, NIB nomor: 22.06.04.05.00866, dengan surat ukur nomor 00440/Pejukutan/2014 tanggal 17 Juli 2014, seluas 12.300 m2; dahulu atas nama I NYOMAN DADOS DARNANA dan sejak tahun 2014 telah dialihkan menjadi atas nama TURUT TERGUGAT II;
11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang baru atas Tanah milik Alm. Guru Putri menjadi atas nama PENGGUGAT I-III;
12. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang baru atas Tanah milik Alm. Nang Tagel menjadi atas nama PENGGUGAT IV;
13. Menghukum masing-masing PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sepanjang bukan berkenaan dengan putusan untuk menyerahkan sejumlah uang;
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam PERKARA a quo;
Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |