INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2025/PN Srp | Mugi Rahayu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No5105-LT-30112023-0005. Tertanggal 30-11-2023, dari semula tertulis MUGI RAHAYU dirubah menjadi JERO MADE SUDIASIH
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor :5105-LT-30112023-0005 Tertanggal : 30-11-2023, dari semula yang tertulis MUGI RAHAYU dirubah menjadi JERO MADE SUDIASIH
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |