Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I KETUT SUMERTA Als. KOTA pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 pukul 21.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarapura di Kabupaten Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir timbul bahaya bagi umum”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekiranya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 pukul 21.50 WITA telah terjadi peristiwa pembakaran 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU, jenis XENIA dengan nomor polisi DK 1656 JN berwarna putih tahun registrasi 2023, dengan nomor BPKB S05022093, nomor rangka MHKV1BA2JFJ028654, dengan nomor mesin K3MF79329 atas nama I KADEK MUSTIKA yang dilakukan oleh terdakwa I KETUT SUMERTA Als KOTA terhadap korban I KADEK MUSTIKA;
- Bahwa terdakwa I KETUT SUMERTA Als KOTA pada hari kamis tanggal 05 juni 2025, sekira pukul 15. 30 wita terdakwa datang ke tanah milik terdakwa yang terletak dijalan raya Banjar Sental Kangin, dan setelah itu terdakwa melihat ada satu unit kendaraan mobil xenia dengan nomor Polisi Dk 1656 JN, yang diparkir dijalan tanah milik terdakwa sehingga menggangu akses keluar masuk terdakwa, dan setelah itu sampai dengan malam pukul 21.50 wita mobil tersebut masih juga terparkir di jalan tanah milik terdakwa sehingga saat itu terdakwa memiliki rencana untuk membakar mobil tersebut, kemudian terdakwa pergi kewarung untuk membeli satu botol minyak jenis pertamax dengan harga Rp. 25. 000,-(dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bawa ke tempat dimana mobil xenia tersebut diparkir, dan setelah tiba dilokasi tempat mobil xenia tersebut diparkir terdakwa mengambil batu yang berada di jalan dekat dengan mobil tersebut parkir selanjutnya terdakwa memukul kaca depan mobil tersebut dengan menggunakan batu yang terdakwa pegang sehingga kaca mobil itu seketika pecah, selanjutnya terdakwa membuka tutup botol minyak jenis pertamax tersebut dan kemudian minyak jenis pertamax itu terdakwa siramkan ke bagian dalam mobil dan body mobil secara menyeluruh dan setelah itu terdakwa mengambil kain sintetis yang terdakwa simpan di bagasi sepeda motor, dan setelah itu terdakwa membakar kain sintetis itu dengan korek gas dan setelah kain itu terbakar kemudian terdakwa sulut kearah body mobil xenia, sehingga mobil tersebut seketika langsung terbakar, kemudian kain sintetis itu terdakwa buang ke sebelah kanan dari posisi mobil xenia itu terbakar, Kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi menuju villa kosong yang berada di lokasi yang tidak jauh dari posisi mobil yang dibakar;
- Bahwa di tempat kejadian pembakaran mobil tersebut terdapat sebuah bangunan dan sebuah tiang listrik yang berpotensi api bisa menyambar terhadap barang tersebut dan dapat menimbulkan kebakaran yang bahaya bagi umum;
- Bahwa kemudian saksi korban I KADEK MUSTIKA dan Saksi I KOMANG TONY GUNAWAN mendengar adanya suara ledakan yang bersumber dari tangki mobil Xenia milik Saksi Korban yang terpakir dijalan setapak tersebut dalam posisi di pinggir sebelah kanan, dari posisi jalan setapak tersebut;
- Bahwa terdakwa I KETUT SUMERTA Als KOTA melakukan perbuataan pembakaran tersebut seorang diri, tanpa adanya bantuan dari orang lain;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KETUT SUMERTA Als. KOTA, Saksi Korban I KADEK MUSTIKA sebagai pemilik Mobil Xenia dengan nomor polisi DK 1656 JN berwarna putih tahun registrasi 2023, dengan nomor BPKB S05022093, nomor rangka MHKV1BA2JFJ028654, dengan nomor mesin K3MF79329 mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
- Bahwa saksi korban I KADEK MUSTIKA dengan terdakwa I KETUT SUMERTA Als. KOTA telah melakukan kesepakatan perdamaian dengan hasil kesepakatan terdakwa telah mengganti kerugian yang dialami oleh saksi korban berupa uang sejumlah Rp.135.000.000,- (seratu tiga puluh lima juta rupiah);
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |