Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ; ----------------------------------2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perkawinan yang kedua kalinya dengan seorang perempuan yang bernama : NI KETUT SUKARTINI, lahir di Buleleng, tanggal 21-05-1985, alamat: Dusun Kapit, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung;----------------------------------------3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, agar perkawinan Pemohon yang kedua tersebut dapat dicatatkan dalam buku register tahun yang sedang berjalan, serta menerbitkan Akta Perkawinan;---------------------------------------------------------------------------------- 4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;----------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
Mohon Penetapan yang tepat dan adil menurut hukum |