Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Apr. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2020/PN Srp |
Tanggal Surat |
Kamis, 23 Apr. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Ketut Gede Partama Suyasa, SE | PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung | 2 | I Wayan Adi Sanjaya, SH. | PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung | 3 | Nengah Budiarka, SE | PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ni Ketut Suredi | 2 | I Nengah Sudarpa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I NYOMAN SURYANATA, S.H. | Ni Ketut Suredi | 2 | I NYOMAN SURYANATA, S.H. | I Nengah Sudarpa | 3 | I gede Sukadewa Putra,SH | Ni Ketut Suredi | 4 | I gede Sukadewa Putra,SH | I Nengah Sudarpa |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
295.435.542,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda+adm) kepada Penggugat. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda+adm) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1155 tanggal 08 Desember 1999 yang terletak di Desa/Kelurahan Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atas nama I Nengah Sudarpa (Tergugat II), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1155 tanggal 08 Desember 1999 yang terletak di Desa/Kelurahan Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atas nama I Nengah Sudarpa (Tergugat II) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |