| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
----- Bahwa Terdakwa KADEK RATNAYANTI, setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2019, sekira pada jam kantor bertempat di lingkungan Kampus SPB (Sekolah Perhotelah Bali) yang beralamat di jalan Tari Kecak no.12 Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”) sehingga Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa, mengadili perkara a quo yaitu, Dengan sengaja dan Tanpa Hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Benar bahwa terdakwa KADEK RATNAYANTI melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa terlebih dahulu memiliki sekaligus mengelola atau sebagai admin dari ARSOL RAYA AMANAH (arisan online raya amanah), sejak September tahun 2019 yang dioperasikan melalui media Aplikasi Grup Whatsapp dengan nama Arisan Online Raya Amanah dengan menggunakan hp merk OPPO F11 Pro berwarna ungu kehitaman dengan imei 863980040561234 dan 863980040561226 dengan no hp 082146844023, yang dikelola dari rumah saksi yaitu di Jl. Diponogoro GG XIV No.9 Lingkungan Pande, Kelurahan / Desa Semarapura Kelod Kangin, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung, dengan jumlah member ingat sekitar 25 orang. Sistemnya adalah terdakwa selaku admin / pengelola menentukan get / slot terlebih dahulu termasuk jumlah anggota dan uang yang dibayarkan, setelah itu terdakwa membagikan di grup besar bernama ARSOL RAYA AMANAH, dengan menggunakan akun whatsapp milik terdakwa Nomor hp 082146844023, setelah anggota/ member terkumpul lalu dibuatkan grup kecil dengan nama sesuai Get/ Slot dan tanggal dimulainya melalui Whatshapp.
- Bahwa benar sekitar bulan Oktober 2019 bertempat di lingkungan Kampus SPB (Sekolah Perhotelah Bali) pada jam kantor yang beralamat di jalan Tari Kecak no. 12 Denpasar, terdakwa menawarkan ke beberapa rekan kerjanya di SPB (Sekolah Perhotelan Bali) secara lisan terdakwa menyampaikan bahwa “saya mau bikin arisan seperti arisan lainnya, mau gabung nggak?” kemudian setelah itu ada beberapa rekan kerja terdakwa mau bergabung salah satunya adalah Bu FIRLIE dan KOMANG SHANTY. Kira kira hampir 1 jam terdakwa menjelaskan berkaitan dengan arisan ARSOL RAYA AMANAH tersebut. Bahwa terdakwa menjelaskan Get 10 Jt/Bln/adm 500 adalah GET 10 jt / bln adalah jumlah arisan yang akan diperoleh per bulan sebesar Rp.10.000.000, dengan rincian sebagai berikut: --------------------
- Adm: 500 adalah jumlah biaya administrasi yang dikenakan di setiap anggota pemegang slot.
- 3.500 + 500 Erna 02/02/20 adalah slot pertama yang dibayarkan oleh erna sebesar Rp.3.500.000,- ditambah dengan biaya admin Rp.500.000,- dan penarikan dan pembayaran diperoleh dan diterima pada tanggal 2 pebruari 2020.
- 2.500 + 500 Erna 02/03/20 slot kedua yang dibayarkan oleh Erna sebesar Rp.2.500.000,- ditambah dengan biaya admin Rp.500.000,- dan penarikan dan pembayaran diperoleh dan diterima pada tanggal 2 Maret 2020.
- 2.000 + 500 Erna ARIK MAHARANI 02/04/20 slot ketiga yang dibayarkan oleh ARIK MAHARANI sebesar Rp.2.000.0000,- ditambah dengan biaya admin Rp.500.000,- dan penarikan dan pembayaran diperoleh dan diterima pada tanggal 2 April 2020.
- 2000 + 500 Ibu SANTI 02/05/20 slot keempat yang dibayarkan oleh Ibu SANTI sebesar Rp.2.000.000,- ditambah dengan biaya admin Rp.500.000,- dan penarikan dan pembayaran diperoleh dan diterima pada tanggal 2 April 2020.
- Amanah & Ontime artinya adalah pembayaran harus ontime tidak boleh telah pembayaran pada tanggal yang telah ditentukan.
- No Drakor artinya tidak ada drama atau alasan dalam menguikuti arisan.
- Tanda Medali dan Pita Artinya sudah mendapat hakya.
- Tanda Hati artinya sudah membayar kewajiban mengikuti arisan.
- Tanda Tangan menunjuk artinya giliran slot yang akan memperoleh haknya.
- Tanda seru artinya slot yang bermasalah atau tidak membayar sesuai kewajibannya.
- Bahwa benar terdakwa mengatakan tidak ada persyaratan untuk bergabung dalam arisan ARSOL RAYA AMANAH, kemudian terdakwa menjanjikan keuntungan sesuai dengan postingan GET 10 Jt/Bln, adm:500 pada KOMANG SHANTY MUNI PARWATI yang didapatkan dengan menyerahkan / menyetorkan uang Rp.2.000.000, perbulan selama 4 kali akan mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- ditambah dengan biaya admin sebesar Rp.500.000 dan untuk menentukan biaya admin tersebut sesuai dengan keinginan Tersangka selaku pengelola arisan dan admin kemudian terdakwa menjelaskan biaya admin akan terdakwa gunakan untuk membeli souvenir yang digunakan sebagai undian untuk anggota / member arisan di ARSOL RAYA AMANAH namun terdakwa juga mengambil keuntungan dari biaya admin untuk biaya kehidupan sehari hari terdakwa.
- Bahwa benar terdakwa menjelaskan dari Get 10Jt/bln, adm:500 keuntungan get yang didapatkan adalah Rp.2.000.000,. dan yang belum mendapatkan haknya pada get tersebut adalah KOMANG SHANTY MUNI PARWATI kemudian KOMANG SANTHY MUNI PARWATI seharusnya menerima get sesuai dengan yang tercantum dalam grup khusus Whatsapp ARSOL RAYA AMANAH yang telah tersangka buatkan dengan judul GET 10JT/BLN adm: adalah pada tanggal 02/05/2020, namun sampai saat ini KOMANG SHANTY MUNI PARWATI belum mendapatkan haknya.
Perbuatan Terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa KADEK RATNAYANTI, setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2019, sekira pada jam kantor bertempat di lingkungan Kampus SPB (Sekolah Perhotelah Bali) yang beralamat di jalan Tari Kecak no.12 Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”) sehingga Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa, mengadili perkara a quo yaitu, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Benar bahwa terdakwa KADEK RATNAYANTI melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa terlebih dahulu memiliki sekaligus mengelola atau sebagai admin dari ARSOL RAYA AMANAH (arisan online raya amanah), sejak September tahun 2019 yang dioperasikan melalui media Aplikasi Grup Whatsapp dengan nama Arisan Online Raya Amanah dengan menggunakan hp merk OPPO F11 Pro berwarna ungu kehitaman dengan imei 863980040561234 dan 863980040561226 dengan no hp 082146844023, yang dikelola dari rumah saksi yaitu di Jl. Diponogoro GG XIV No.9 Lingkungan Pande, Kelurahan / Desa Semarapura Kelod Kangin, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung, dengan jumlah member ingat sekitar 25 orang. Sistemnya adalah terdakwa selaku admin / pengelola menentukan get / slot terlebih dahulu termasuk jumlah anggota dan uang yang dibayarkan, setelah itu terdakwa membagikan di grup besar bernama ARSOL RAYA AMANAH, dengan menggunakan akun whatsapp milik terdakwa Nomor hp 082146844023, setelah anggota/ member terkumpul lalu dibuatkan grup kecil dengan nama sesuai Get/ Slot dan tanggal dimulainya melalui Whatshapp.
- Bahwa benar sekitar bulan Oktober 2019 bertempat di lingkungan Kampus SPB (Sekolah Perhotelah Bali) pada jam kantor yang beralamat di jalan Tari Kecak no. 12 Denpasar, terdakwa menawarkan ke beberapa rekan kerjanya di SPB (Sekolah Perhotelan Bali) secara lisan terdakwa menyampaikan bahwa “saya mau bikin arisan seperti arisan lainnya, mau gabung nggak?” kemudian setelah itu ada beberapa rekan kerja terdakwa mau bergabung salah satunya adalah Bu FIRLIE dan KOMANG SHANTY. Kira kira hampir 1 jam terdakwa menjelaskan berkaitan dengan arisan ARSOL RAYA AMANAH tersebut. Bahwa terdakwa menjelaskan Get 10 Jt/Bln/adm 500 adalah GET 10 jt / bln adalah jumlah arisan yang akan diperoleh per bulan sebesar Rp.10.000.000,.
- Bahwa benar terdakwa mengatakan tidak ada persyaratan untuk bergabung dalam arisan ARSOL RAYA AMANAH, kemudian terdakwa menjanjikan keuntungan sesuai dengan postingan GET 10 Jt/Bln, adm:500 pada KOMANG SHANTY MUNI PARWATI yang didapatkan dengan menyerahkan / menyetorkan uang Rp.2.000.000, perbulan selama 4 kali akan mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- ditambah dengan biaya admin sebesar Rp.500.000 dan untuk menentukan biaya admin tersebut sesuai dengan keinginan Tersangka selaku pengelola arisan dan admin kemudian terdakwa menjelaskan biaya admin akan terdakwa gunakan untuk membeli souvenir yang digunakan sebagai undian untuk anggota / member arisan di ARSOL RAYA AMANAH.
- Bahwa benar atas dasar tersebut KOMANG SHANTY MUNI PARWATI tertarik dan menginvestasikan uangnya di arisan ARSOL RAYA AMANAH dalam 27 GETGET arisan ARSOL RAYA AMANAH yang diposting oleh terdakwa KADEK RATNAYANTI.
- Bahwa benar KOMANG SHANTY MUNI PARWATI sudah menyetorkan/membayarkan dana arisan pada SISTEM GET GET tersebut diatas dengan ditransfer ke rekening terdakwa atas nama KADEK RATNAYANTI selaku admin, namun arisan tersebut secara melawan hukum ditutup sebelah pihak oleh Terlapor KADEK RATNAYANTI dengan alasan banyak member yang JURIG ( member yang sudah GET lalu kabur atau member yang sudah GET namun tidak dapat membayar kewajibannya), dengan maksud untuk menguntungkan diri terdakwa.
- Bahwa benar terdakwa menjelaskan dari Get 10Jt/bln, adm:500 keuntungan get yang didapatkan adalah Rp.2.000.000,. dan yang belum mendapatkan haknya pada get tersebut adalah KOMANG SHANTY MUNI PARWATI kemudian KOMANG SANTHY MUNI PARWATI seharusnya menerima get sesuai dengan yang tercantum dalam grup khusus Whatsapp ARSOL RAYA AMANAH yang telah tersangka buatkan dengan judul GET 10JT/BLN adm: adalah pada tanggal 02/05/2020, namun sampai saat ini KOMANG SHANTY MUNI PARWATI belum mendapatkan haknya dan terdakwa KADEK RATNAYANTI tidak dapat menalang dan/atau mengembalikan uang kerugian saksi Pelapor serta tidak berupaya dan/atau berniat untuk mengembalikan dana para member.
Perbuatan Terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA :
----- Bahwa Terdakwa KADEK RATNAYANTI, setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2019, sekira pada jam kantor bertempat di lingkungan Kampus SPB (Sekolah Perhotelah Bali) yang beralamat di jalan Tari Kecak no.12 Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”) sehingga Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa, mengadili perkara a quo, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa KADEK RATNAYANTI melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa terlebih dahulu memiliki sekaligus mengelola atau sebagai admin dari ARSOL RAYA AMANAH (arisan online raya amanah), sejak September tahun 2019 yang dioperasikan melalui media Aplikasi Grup Whatsapp dengan nama Arisan Online Raya Amanah dengan menggunakan hp merk OPPO F11 Pro berwarna ungu kehitaman dengan imei 863980040561234 dan 863980040561226 dengan no hp 082146844023, yang dikelola dari rumah saksi yaitu di Jl. Diponogoro GG XIV No.9 Lingkungan Pande, Kelurahan / Desa Semarapura Kelod Kangin, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung, dengan jumlah member ingat sekitar 25 orang. Sistemnya adalah terdakwa selaku admin / pengelola menentukan get / slot terlebih dahulu termasuk jumlah anggota dan uang yang dibayarkan, setelah itu terdakwa membagikan di grup besar bernama ARSOL RAYA AMANAH, dengan menggunakan akun whatsapp milik terdakwa Nomor hp 082146844023, setelah anggota/ member terkumpul lalu dibuatkan grup kecil dengan nama sesuai Get/ Slot dan tanggal dimulainya melalui Whatshapp.
- Bahwa benar sekitar bulan Oktober 2019 bertempat di lingkungan Kampus SPB (Sekolah Perhotelah Bali) pada jam kantor yang beralamat di jalan Tari Kecak no. 12 Denpasar, terdakwa menawarkan ke beberapa rekan kerjanya di SPB (Sekolah Perhotelan Bali) secara lisan terdakwa menyampaikan bahwa “saya mau bikin arisan seperti arisan lainnya, mau gabung nggak?” kemudian setelah itu ada beberapa rekan kerja terdakwa mau bergabung salah satunya adalah Bu FIRLIE dan KOMANG SHANTY. Kira kira hampir 1 jam terdakwa menjelaskan berkaitan dengan arisan ARSOL RAYA AMANAH tersebut. Bahwa terdakwa menjelaskan Get 10 Jt/Bln/adm 500 adalah GET 10 jt / bln adalah jumlah arisan yang akan diperoleh per bulan sebesar Rp.10.000.000,.
- Bahwa benar terdakwa mengatakan tidak ada persyaratan untuk bergabung dalam arisan ARSOL RAYA AMANAH, kemudian terdakwa menjanjikan keuntungan sesuai dengan postingan GET 10 Jt/Bln, adm:500 pada KOMANG SHANTY MUNI PARWATI yang didapatkan dengan menyerahkan / menyetorkan uang Rp.2.000.000, perbulan selama 4 kali akan mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- ditambah dengan biaya admin sebesar Rp.500.000 dan untuk menentukan biaya admin tersebut sesuai dengan keinginan Tersangka selaku pengelola arisan dan admin kemudian terdakwa menjelaskan biaya admin akan terdakwa gunakan untuk membeli souvenir yang digunakan sebagai undian untuk anggota / member arisan di ARSOL RAYA AMANAH.
- Bahwa benar atas dasar tersebut KOMANG SHANTY MUNI PARWATI tertarik dan menginvestasikan uangnya di arisan ARSOL RAYA AMANAH dalam 27 GETGET arisan ARSOL RAYA AMANAH yang diposting oleh terdakwa KADEK RATNAYANTI.
- Bahwa benar KOMANG SHANTY MUNI PARWATI sudah menyetorkan/membayarkan dana arisan pada SISTEM GET GET tersebut diatas dengan ditransfer ke rekening terdakwa atas nama KADEK RATNAYANTI selaku admin, namun arisan tersebut secara melawan hukum ditutup sebelah pihak oleh Terlapor KADEK RATNAYANTI dengan alasan banyak member yang JURIG (member yang sudah GET lalu kabur atau member yang sudah GET namun tidak dapat membayar kewajibannya), sehingga sampai saat ini KOMANG SHANTY MUNI PARWATI belum mendapatkan haknya dan terdakwa KADEK RATNAYANTI tidak dapat menalang dan/atau mengembalikan uang kerugian saksi Pelapor serta tidak berupaya dan/atau berniat untuk mengembalikan dana para member.
Perbuatan Terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------ |