Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Srp PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA ANANG ILHAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Ratna YuliasihPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
2I Gede WirawanPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
3Ni Made WidyasuariPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
4Ida A.Kd.Ag. Padmawati,S.HPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
5Ni Putu Ita Trisnasih,S.EPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
6A.A Gede Sila Ari PrastyaPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
Tergugat
NoNama
1ANANG ILHAMSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 173.912.031,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.95.821.567,- (Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus dua puluh satu ribu lima ratus rnam puluh tujuh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 56.010.464,- (Lima Puluh Enam Juta Sepuluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat Rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp.22.080.000- (Dua puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak  kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 1110 yang terletak di Desa Toyapakeh Kelurahan Kampung Toyapakeh Kecamatan Nusa Penida atas nama Nurmah.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak