INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.P/2025/PN Srp | 1.I Nengah Juliarta 2.Ni Wayan Ayu Karnianti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon :
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon yang bernama I Nengah Juliarta dengan Ni Wayan Ayu Karnianti
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan percatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat mencatatkan Perkawinan Para Pemohon tersebut ke dalam buku Register yang diperuntukan untuk itu serta menerbitkan Akta Perkawinan;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |