Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Srp 1.I Wayan Tata Suandita
2.I Made Parman
3.I Wayan Jana
4.I Nyoman Gawat
5.I Made Pasek
6.I Nyoman Gata
7.I Made Matria
7.Nang Kirem
8.I Nyoman Tangkas alias I Wayan Tangkas
9.I Ketut Kerdek
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Sabtu, 25 Mei 2024
Nomor Surat 25/G.PMH/SWN-LO/V/2024
Penggugat
NoNama
1I Wayan Tata Suandita
2I Made Parman
3I Wayan Jana
4I Nyoman Gawat
5I Made Pasek
6I Nyoman Gata
7I Made Matria
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Suwena Putri, SH.,MHI Wayan Tata Suandita
2Wahyu Suwena Putri, SH.,MHI Made Matria
3Wahyu Suwena Putri, SH.,MHI Nyoman Gata
4Wahyu Suwena Putri, SH.,MHI Made Pasek
5Wahyu Suwena Putri, SH.,MHI Nyoman Gawat
6Wahyu Suwena Putri, SH.,MHI Wayan Jana
7Wahyu Suwena Putri, SH.,MHI Made Parman
Tergugat
NoNama
1Nang Kirem
2I Nyoman Tangkas alias I Wayan Tangkas
3I Ketut Kerdek
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I PUTU DHARANA A. P., S.H.I Ketut Kerdek
2ANAK AGUNG GEDE SERIDALEM, SH.I Ketut Kerdek
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT Dr. Made Sudartana, SH., M.Sc., MBA
2Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.403.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dan/atau keturunan yang sah dari Nang Taman (alm) sebagaimana Sila-Sila Keturunan Almarhum Nang Taman yang dibuat pada tanggal 4 September 2023 yang telah diketahui dan dibenarkan oleh Kelian Banjar Dinas Sompang, Perbekel Desa Bunga Mekar, dan Camat Nusa Penida;
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penerbitan sertipikat Tanah Sengketa dan/atau melakukan jual beli atas Tanah Sengketa tanpa dasar hukum dan alas hak yang jelas; 
  4. Menyatakan hukum bahwa Tanah Warisan yang terletak di Banjar Sompang, Desa Bunga Mekar (sebelum pemekaran wilayah bernama Desa Sakti), Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung sebagaimana berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) NOP : 51.05.010.015.011-0077.0, Luas 6.100 M2, tercatat atas nama I Ketut Siman, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara     : Tanah milik Pan Puasa
  • Sebelah Selatan   : Jalan
  • Sebelah Barat     : Tanah milik Pan Puasa
  • Sebelah Timur     : Tanah milik Desa

Adalah sah milik Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Nang Taman (alm).

  1. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor : 303/1999 tertanggal 14 September 1999, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor : 331, Surat Ukur tanggal 5-2-2000, No.51/SKT/2000, Luas 6.100 M2 atas nama Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Para Penggugat;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi atas kerugian Materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp.1.403.000.000,- (satu miliar empat ratus tiga juta rupiah);
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi atas kerugian Immateriil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Sengketa sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai untuk menjalankan isi amar putusan ini;
  8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan isi amar putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan sertipikat Tanah Sengketa dan selanjutnya menerbitkan sertipikat baru atas nama Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Nang Taman (alm);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;

Dan apabila majelis hakim berkeyakinan lain, Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak