Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa COK NGURAH SUGIANTARA Alias PAK COK, Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember di tahun 2024, bertempat di tebing pinggir sungai yang terletak di Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, telah melakukan usaha penambangan tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal dari saksi I Ketut Sari Cinta anggota Reskrim Polres Klungkung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali ada usaha / kegiatan penambangan batu padas (cadas/paras) tanpa ijin yang kembali beroperasi dimana sebelumnya sejak awal tahun 2018 sampai bulan juni 2024 sudah tutup, kemudian Rabu tanggal 04 Desember 2024 unit Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan pengamatan, dan sekitar pukul 15.00 wita tiba disebuah tanah milik Terdakwa COK NGURAH SUGIANTARA Alias PAK COK, melihat ada penggalian batu padas (cadas/paras) dengan menggunakan alat berupa :
- 1 (satu) buah selang mengalirkan air ke tebing agar batu padas (cadas/paras) lebih gampang dibentuk dengan senso serta mengalirkan ke mesin gerinda (serkel) duduk agar gampang menghaluskan batu padas (cadas/paras).
- 1 (satu) unit mesin senso modifikasi beserta mata gergaji senso /piringan gerinda berfungsi untuk memotong, menggali dan atau atau membentuk batu padas (cadas/paras) pada tebing batu padas (cadas/paras) dilokasi menjadi bentuk seperti yang diinginkan (persegi panjang) .
- 1 (satu) buah Cangkul berfungsi untuk mengungkit batu padas (cadas/paras) yang sebelumnya sudah dibentuk dengan mesin sengso.
- 1 (satu) buah Panyong berfungsi sama dengan fungsi cangkul yaitu untuk mengungkit batu padas (cadas/paras) yang sebelumnya sudah dibentuk dengan mesin sengso
- 1 (satu) buah Linggis besar berfungsi sama dengan fungsi cangkul dan panyong yaitu untuk mengungkit batu padas (cadas/paras) yang sebelumnya sudah dibentuk dengan mesin sengso hingga lepas dari permukaan tebing
- 1 (satu) buah Palu berfungsi untuk memukul alat lainnya berupa cangkul, panyong dan linggis apabila macet/mentok saat difungsikan dalam pengungkitan batu padas (cadas/paras) bentukan senso hingga lepas dari permukaan tebing
- 1 (satu) buah cangkul bergerigi berfungsi untuk mengumpulkan sisa/ampas yang tidak terpakai dari bentukan senso dan pengungkitan batu padas (cadas/paras) sebelumnya hingga lepas dari permukaan tebing.
- 1 (satu) buah Sekop berfungsi untuk menyekop dan membuang sisa/ampas yang tidak terpakai dari bentukan senso dan pengungkitan batu padas (cadas/paras) sebelumnya.
- 1 (satu) buah Artco berfungsi untuk mengangkut hasil bentukan dari batu padas (cadas/paras) dari lokasi tempat pembentukan awal menuju ke lokasi mesin Gerinda (serkel) duduk besar untuk nantinya dapat dihaluskan
- 1 (satu) buah mesin Gerinda (serkel) duduk besar beserta mata piringan gerindanya berfungsi untuk menghaluskan bentuk batu padas (cadas/paras) agar terbentuk halus dan terbentuk sesuai dengan ukuran yang diinginkan (siap di pasarkan)
yang dioperasikan oleh Saksi NURIL FATTAHID, Saksi ALI BABA dan Saksi SUGIONO (Koordinator Lapangan), sehingga langsung dilakukan penghentian operasi.
- Bahwa pada saat proses penambangan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah selang warna biru;
- 1 (satu) unit mesin senso modifikasi
- 1 (satu) buah mata pisau gergaji senso;
- 1 (satu) buah Cangkul;
- 1 (satu) buah Panyong;
- 1 (satu) buah Palu;
- 1 (satu) buah Linggis besar;
- 1 (satu) buah Sekop;
- 1 (satu) buah cangkul bergerigi;
- 1 (satu) buah Artco;
- 1 (satu) buah mesin Gerinda (serkel) duduk besar;
- 1 (satu) buah mata pisau gerinda (serkel) duduk besar.
- Bahwa setelah berhasil menghaluskan batu padas (cadas/paras) tersebut, hasil berupa batu padas (cadas/paras) yang akan siap dikirim atau didistribusikan kepada konsumen dikumpulkan terlebih dahulu diseputaran lokasi tambang dan dilakukan pengangkutan hingga sampai lokasi penyimpanan batu padas (cadas/paras) yang berada di Rumah Terdakwa COK NGURAH SUGIANTARA Alias PAK COK (pemilik CV Puri Paras)
- Bahwa pada saat di Rumah Terdakwa COK NGURAH SUGIANTARA Alias PAK COK (pemilik CV Puri Paras) ditemukan barang bukti berupa :
- Masing-masing 1 (satu) buah Kunci kontak, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kerndaraan (STNK dan 1 (satu) unit mobil Pick-up merk suzuki warna Putih, Nomor rangka: MHYGDN41TBJ300573, Nomor Mesin: G15AID220137 dengan Nomor Polisi DK 8141 MF atas nama COK NGURAH SUGIANTARA;
- 1 (satu) buah buku Nota Penjualan CV Puri Paras;
- 300 (tiga ratus) biji/pcs batu padas (paras) hasil penambangan
- Bahwa pemilik tanah / lahan penambangan batu padas (cadas/paras) di Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali yang dijual untuk ditambang batu padas (cadas/paras) adalah milik dari terdakwa COK NGURAH SUGIANTARA Alias PAK COK.
- Bahwa Kegiatan usaha penambangan batu padas (cadas/paras) di tebing pinggir sungai yang terletak di Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali adalah menggali batu padas (cadas/paras) yang ada di lokasi, kemudian dijual kepada pembeli yang menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick-up merk suzuki warna Putih, Nomor rangka: MHYGDN41TBJ300573, Nomor Mesin: G15AID220137 dengan Nomor Polisi DK 8141 MF atas nama COK NGURAH SUGIANTARA untuk pengangkutan batu cadas (paras) dari Rumah terdakwa COK NGURAH SUGIANTARA Alias PAK COK ke rumah konsumen sesuai dengan pesanan.
- Bahwa kegiatan penggalian / penambangan batu padas (cadas/paras) yang dilakukan oleh terdakwa COK NGURAH SUGIANTARA Alias PAK COK di tebing pinggir sungai yang terletak di Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali adalah usaha penambangan tanpa ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara --------------------------------------------------------------------------------------------------
|