Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
DIDI IRAWAN Als RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1162/N.1.12.3/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI IRAWAN Als RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

          Bahwa ia Terdakwa DIDI IRAWAN Als RUDI, pada hari Senin tanggal 15 April 2024  sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah makan mentik sari yang beralamat di jalan Flamboyan Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, tanpa hak atau melawan hukum, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 19.55 WITA Terdakwa DIDI IRAWAN Als RUDI hendak minum-minuman keras di wilayah Siut Gianyar kemudian pada saat Terdakwa sedang jalan kaki di pinggir jalan Flamboyan Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau tepatnya Terdakwa melintas di depan rumah makan mentik sari milik saksi DEWA GEDE BUDIARTA Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda lipat warna hitam kombinasi merah diparkirkan di bagian depan rumah makan mentik sari tepatnya disebelah tembok dapur yang beralamat di jalan Flamboyan Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dengan posisi sepeda lipat distandar satu dan kepala sepeda lipat menghadap ke arah barat. Mengetahui situasi rumah makan tersebut dalam keadan sepi kemudian timbulah niat Terdakwa untuk mengambil sepeda lipat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa langsung mengambil sepeda lipat milik saksi DEWA GEDE BUDIARTA dengan cara pertama-tama Terdakwa masuk ke halaman rumah makan mentik sari kemudian Terdakwa langsung memegang tempat duduk sepeda lipat tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sedangkan tangan sebelah kiri Terdakwa memegang stang sebelah kiri sepeda lipat tersebut, selanjutnya sepeda lipat tersebut Terdakwa angkat dan membawanya keluar sampai didepan rumah makan mentik sari.

-      Bahwa selanjutnya sepeda lipat tersebut Terdakwa naiki dan Terdakwa mengendarai sepeda lipat tersebut ke daerah siut gianyar untuk minum-minuman keras, namun sekira pukul 21.00 WITA pada saat Terdakwa melintas di jalan By Pass Ida Bagus Mantra yang berada di Desa Lepang Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Terdakwa melihat sebuah gubuk kosong kemudian timbul niat Terdakwa untuk menyembunyikan terlebih dahulu sepeda lipat tersebut supaya pemilik sepeda lipat tersebut tidak mengetahuinya, kemudian Terdakwa langsung menuju kebelakang gubuk tersebut dan langsung menyembunyikan sepeda lipat tersebut dan apabila situasi sudah aman baru sepeda lipat tersebut Terdakwa ambil lagi kemudian akan Terdakwa jual kembali. Kemudian sekira pukul 21.10 WITA setelah Terdakwa menyembunyikan sepeda lipat tersebut kemudian Terdakwa mengurungkan niat Terdakwa untuk minum-minuman keras di wilayah Siut Gianyar melainkan Terdakwa ingin pulang kerumah Terdakwa untuk istirahat.

-      Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki dipinggir Jalan Raya Diponegoro Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung untuk membeli rokok, tiba-tiba Terdakwa langsung diberhentikan oleh petugas kepolisian Polres Klungkung dan langsung diinrogasi, dimana saat itu Terdakwa langsung mengakui perbuatan Terdakwa bahwa telah mengambil barang milik saksi DEWA GEDE BUDIARTA yaitu berupa 1 (satu) unit Sepeda lipat warna hitam kombinasi merah dan telah menyembunyikannya di sebuah gubuk kosong yang berada di Desa Lepang Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

-      Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sepeda lipat milik saksi DEWA GEDE BUDIARTA tersebut rencananya akan Terdakwa jual kembali supaya Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang hasil penjualan tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-harinya yaitu untuk membeli makan dan minuman.

-      Akibat perbuatan terdakwa DIDI IRAWAN Als RUDI tersebut, saksi DEWA GEDE BUDIARTA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). 

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA :

          Bahwa ia Terdakwa DIDI IRAWAN Als RUDI, pada hari Senin tanggal 15 April 2024  sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah makan mentik sari yang beralamat di jalan Flamboyan Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

-      Bahwa berawal Terdakwa DIDI IRAWAN Als RUDI hendak minum-minuman keras di wilayah Siut Gianyar kemudian pada saat Terdakwa sedang jalan kaki di pinggir jalan Flamboyan Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau tepatnya Terdakwa melintas di depan rumah makan mentik sari milik saksi DEWA GEDE BUDIARTA Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda lipat warna hitam kombinasi merah diparkirkan di bagian depan rumah makan mentik sari tepatnya disebelah tembok dapur yang beralamat di jalan Flamboyan Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dengan posisi sepeda lipat distandar satu dan kepala sepeda lipat menghadap kearah barat, Mengetahui situasi rumah makan tersebut dalam keadan sepi kemudian timbulah niat Terdakwa untuk mengambil sepeda lipat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa langsung mengambil sepeda lipat milik saksi DEWA GEDE BUDIARTA dengan cara pertama-tama Terdakwa masuk kehalaman rumah makan mentik sari kemudian Terdakwa langsung memegang tempat duduk sepeda lipat tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sedangkan tangan sebelah kiri Terdakwa memegang stang sebelah kiri sepeda lipat tersebut,selanjutnya sepeda lipat tersebut Terdakwa angkat dan membawanya keluar sampai didepan rumah makan mentik sari.

-      Bahwa sepeda lipat tersebut Terdakwa naiki dan Terdakwa kendarai sepeda lipat tersebut ke daerah Siut Gianyar untuk minum-minuman keras, namun sekira pukul 21.00 WITA pada saat Terdakwa melintas di jalan By Pass Ida Bagus Mantra yang berada di Desa Lepang Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, Terdakwa melihat sebuah gubuk kosong kemudian timbul niat Terdakwa untuk menyembunyikan terlebih dahulu sepeda lipat tersebut supaya pemilik sepeda lipat tersebut tidak mengetahuinya, kemudian Terdakwa langsung menuju kebelakang gubuk tersebut dan langsung menyembunyikan sepeda lipat tersebut dan apabila situasi sudah aman baru sepeda lipat tersebut Terdakwa ambil lagi kemudian akan Terdakwa jual kembali. Kemudian sekira pukul 21.10 WITA setelah Terdakwa menyembunyikan sepeda lipat tersebut kemudian Terdakwa mengurungkan niat Terdakwa untuk minum-minuman keras di wilayah Siut Gianyar melainkan Terdakwa ingin pulang kerumah Terdakwa untuk istirahat.

-      Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki dipinggir Jalan Raya Diponegoro Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung untuk membeli rokok, tiba-tiba Terdakwa langsung diberhentikan oleh petugas kepolisian Polres Klungkung dan langsung diinrogasi, dimana saat itu Terdakwa langsung mengakui perbuatan Terdakwa bahwa telah mengambil barang milik saksi DEWA GEDE BUDIARTA yaitu berupa 1 (satu) unit Sepeda lipat warna hitam kombinasi merah dan telah menyembunyikannya di sebuah gubuk kosong yang berada di Desa Lepang Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

-      Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sepeda lipat milik saksi DEWA GEDE BUDIARTA tersebut rencananya akan Terdakwa jual kembali supaya Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang hasil penjualan tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-harinya yaitu untuk membeli makan dan minuman.

-      Akibat perbuatan terdakwa DIDI IRAWAN Als RUDI tersebut, saksi DEWA GEDE BUDIARTA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). 

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya