Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Srp 1.Kevin Bhuana Islami, S.H., M.H
2.Hanny Rachmawati, S.H.
3.Ni Putu Debby Chintya Kirana, S.H.
I NYOMAN RIANTA Als. JOKER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 721 / N.1.12.8 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Bhuana Islami, S.H., M.H
2Hanny Rachmawati, S.H.
3Ni Putu Debby Chintya Kirana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN RIANTA Als. JOKER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

--------  Bahwa Terdakwa I NYOMAN RIANTA Als. JOKER pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Desa. Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarapura di Kabupaten Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa, Melakukan Penganiayaan”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekiranya pada Sabtu tanggal 27 September 2025, sekira pukul 21.00 WITA telah terjadi  penganiayaan  yang dilakukan oleh terdakwa I NYOMAN RIANTA Als. JOKER, terhadap MUHAMMAD RIDWAN, dengan cara memukul mempergunakan tangan kanan secara berulang- ulang kali yang menyebabkan wajah/muka daripada saksi korban MUHAMMAD RIDWAN, mengalami luka bengkak/ atau luka lebam;
  • Bahwa terdakwa I NYOMAN RIANTA Als. JOKER pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025, sekira pukul  21.00 WITA terdakwa pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor yang pada saat itu berada dibelakang mobil saksi korban MUHAMMAD RIDWAN kemudian  terdakwa I NYOMAN RIANTA Als. JOKER merasa terkejut dan hampir teserempet dikarenakan mobil saksi korban yang tiba – tiba belok ke kanan tanpa memberikan lampu riting sebagai isyarat untuk berbelok. Sehingga saat itu terdakwa menjadi sangat marah dan memaki – maki saksi korban sambil berteriak “ANJING KAU” dan memberhentikan mobil yang dikendarai oleh saksi korban dan ketika mobil tersebut berhenti terdakwa yang saat itu sedang emosi langsung menghampiri saksi korban, dengan posisi terdakwa berada diatas motor langsung memukul pipi/ wajah dari saksi korban secara berulang – ulang kali sehingga mengakibatkan wajah / pipi sebelah kanan saksi korban mengalami luka bengkak. 
  • Bahwa terdakwa I NYOMAN RIANTA Als. JOKER melakukan perbuataan penganiayaan tersebut seorang diri, tanpa adanya bantuan dari orang lain;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I NYOMAN RIANTA Als. JOKER, Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN berdasarkan hasil Visum Et Revertum  NO.400.7.22.1/0904/Pusk.NP II/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Nusa Penida II tanggal 30 September 2025 mengalami cedera dipipi kanan dan dari pemeriksaan fisik terdapat nyeri dan bengkak, dan kondisi yang diderita korban disebabkan oleh benda tumpul;
  • Bahwa saksi korban MUHAMMAD RIDWAN dengan terdakwa I NYOMAN RIANTA Als. JOKER telah melakukan kesepakatan perdamaian dengan hasil kesepakatan terdakwa memberi biaya kompensasi terhadap pengobatan saksi korban.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya