INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.P/2024/PN Srp | 1.I Wayan Muliadnyana 2.Ni Wayan Sasih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | |||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2024/PN Srp | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 020/EW/V /2024 | |||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah perkawinan anak para pemohon yang bernama I Kadek Dwiki Yunadika dengan Ni Made Ayu Nesa Krisnayanthi yang telah melaksanakan perkawinan secara adat dan Agama Hindu pada tanggal 13 April 2018 bertempat di Dusun Sebunibus Desa sakti Dusun sebunibus , kel/Desa Sakti , Kecamatan Nusapenida ,Kabupaten/Kota Klungkung 3. Memberi persetujuan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan anak para pemohon yang bernama I Kadek Dwiki Yunadika kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, untuk diterbitkan Akte Perkawinan. 4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |