Dakwaan |
----------------Bahwa ia AHMAD MARTIN pada hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 09:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di parkiran pelabuhan The Angkal Kampung Kusamba Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, terdakwa Ahmad Martin dihubungi melalui pesan singkat di handphone oleh seseorang yang bernama Eko (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan kata-kata “gak butuh doping ?” kemudian dijawab oleh terdakwa “asalkan barangnya murah, bagus” ;
- Bahwa doping yang dimaksud oleh Eko dan barang yang dimaksud oleh terdakwa adalah narkotika jenis sabu ;
- Bahwa Eko kemudian menjawab “iya nih, ada lebih murah, lebih bagus, transfer saja 550, saya kasi 0,4” ;
- Bahwa terdakwa menyampaikan kepada Eko “kirim nomor rekeningnya” dan dijawab oleh Eko “kalo sampai di link telpon saya” ;
- Bahwa setelah terdakwa tiba di lokasi BRI Link, terdakwa menghubungi Eko dan Eko langsung menyebutkan nomor rekening kepada terdakwa ;
- Bahwa kemudian terdakwa membayar uang sejumlah Rp 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada agen BRI Link dengan rincian Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer ke Eko sebagai pembayaran narkotika jenis sabu dan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebagai biaya transfer di agen BRI Link ;
- Bahwa Eko kemudian memberitahu terdakwa “sekarang dah berangkat ke lokasi, di jalan jepun di Gatsu tengah Denpasar, tepat di bawah plang nama jalan jepun I” ;
- Bahwa terdakwa kemudian menuju ke lokasi yang disampaikan oleh Eko dan mengambil narkotika jenis sabu, tetapi ternyata jumlah narkotikanya tidak sama dengan yang dijanjikan oleh Eko ;
- Bahwa terdakwa kemudian menghubungi Eko dan menanyakan “kenapa jumlahnya sedikit, gak seperti sebelumnya ?” tetapi dijawab oleh Eko “ya itu emang 0,4” dan terdakwa menyampaikan “ga usah dah hubungi saya lagi, saya nggak perlu lagi dengan kamu, karena kamu bohong” ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WITA, terdakwa berada di pelabuhan Speed Boat The Angkal, Kampung Kusamba untuk melakukan perjalanan ke Nusa Penida ;
- Bahwa sebelum melakukan perjalanan ke Nusa Penida, terdakwa telah membawa narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibeli dari Eko ;
- Bahwa beberapa saat sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Klungkung menerima informasi ada dugaan tindak pidana narkotika di wilayah pelabuhan Kusamba ;
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Klungkung kemudian melakukan profiling terhadap seseorang yang dicurigai ;
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Klungkung atas nama I Wayan Agus Astrika dan I Wayan Andi Wira Nugraha kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Ahmad Martin ;
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa Ahmad Martin, diperoleh barang bukti di saku kiri celana terdakwa berupa :
- 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis abu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto ;
- 2 (dua) buah potongan tisu berwarna putih ;
- 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Klungkung juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yaitu :
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam ;
- 1 (satu) buah merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 081237677129 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi DK 2626 KV beserta kunci kontak ;
- Bahwa guna proses penyidikan, terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Klungkung ;
- Bahwa Penyidik Satresnarkoba Polres Klungkung kemudian mengirimkan sampel urine milik terdakwa dan sampel barang bukti yang diduga Narkotika milik terdakwa ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:196/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Pemeriksaan dilakukan terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1130/2024/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine/ sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 1131/2024/NF. Kemudian dengan kesimpulan Barang Bukti dengan nomor 1130/2024/NF adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Barang Bukti dengan Nomor 1131/2024/NF adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Martin tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, instalasi Farmasi pemerintah, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan ;
-----------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagimana diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------- |