Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama anak Para Pemohon yang bernama GDE ADHI ANDARU MAHADANA, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimama Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5105-LU-15082016-0001, tanggal 15 Agustus 2016, dari yang semula tertulis GDE ADHI ANDARU MAHADANA diubah menjadi GDE EDHI ANANDHARU DANANJAYA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima oleh Para Pemohon, agar pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta membuat catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 5105-LU-15082016-0001, tanggal 15 Agustus 2016, dari yang semula tertulis GDE ADHI ANDARU MAHADANA diubah menjadi GDE EDHI ANANDHARU DANANJAYA;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
|