Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Srp 1.I Wayan Subrata
2.Ni Wayan Suriyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Subrata
2Ni Wayan Suriyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama Ni Komang Kieran Lestari Putri dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-05032021-0001, Tanggal : 9 Februari 2021, dari semula yang tertulis Ni Komang Kieran Lestari Putri dirubah menjadi Ni Ketut Kieran Lestari Putri.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-05032021-0001, Tanggal : 9 Februari 2021, dari semula yang tertulis Ni Komang Kieran Lestari Putri dirubah menjadi Ni Ketut Kieran Lestari Putri.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak