Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Srp Difa Wardatul Izza, S.H. BETRAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 190 / N.1.12.8 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Difa Wardatul Izza, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BETRAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BETRAL pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekira bulan November sampai dengan bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di wilayah pengantaran J&T Express Desa Jungutbatu dan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, Dengan Sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekira awal bulan November sampai dengan akhir bulan Desember Tahun 2023 Terdakwa bertugas untuk mengirim 36 (tiga puluh enam) paket ke para customor melalui system pembayaran COD (cash on delivery/ bayar di tempat) yang bertempat di wilayah pengantaran J&T Express Desa Jungutbatu dan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa Terdakwa BETRAL mengirim paket tersebut langsung kepada pihak customer, dan ketika paket diterima oleh pihak customer, Terdakwa tidak melakukan tugasnya yang dengan sengaja tidak melakukan scan tanda terima saat paket telah diterima oleh pihak customer, sehingga status paket barang tersebut dalam kategori stuck/tidak bergerak;
  • Bahwa setelah pihak customer membayar paket barang yang diterimanya tersebut Terdakwa BETRAL tidak menyetorkan uang pembayaran COD kepada pihak karyawan J&T express yang betugas sebagai admin COD (cash on delivery);
  • Bahwa terdakwa sejak bulan Agustus 2023 bekerja di Kantor PT. Mitra Dewata Sukses (J&T Express Bali) Cabang Nusa Penida, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor: 15/HRD-SKK/I/2024 tertanggal 01 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Mitra Dewata Sukses (J&T Express Bali) Cabang Nusa Penida sebagai sprinter/kurir pengiriman barang dan setiap bulannya terdakwa mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kemudian untuk setiap pcs (paket barang) yang dikirim ke masing-masing pihak customer/pelanggan terdakwa memperoleh bonus sebesar Rp. 700,00,- (tujuh ratus rupiah);
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sprinter/kurir pengiriman barang pada Kantor PT. Mitra Dewata Sukses (J&T Express Bali) Cabang Nusa Penida, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida adalah:
      1. Menyelesaikan pengiriman paket kepada pelanggan (Costumer) khusus di Wilayah Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida;
      2. Melakukan tanda terima paket yang telah selesai dikirim atau diberikan kepada pelanggan melalui aplikasi J&T Express Bali;
      3. Menyetorkan uang setoran paket ke admin Cash On Delivery (COD) di kantor J&T Express Bali PT Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida yang berlokasi di Desa Jungutbatu Nusa Penida atas nama VOFI FATMAWATI;
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil audit Internal Tanggal 24 Januari 2024 yang dilakukan oleh Supervisor dari PT. Mitra Dewata Sukses (J&T Express) yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang (ekspedisi) yang bernama saksi I DEWA GEDE NOVI ANJASMARA dimana terdakwa telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan J&T Express Bali PT Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida sejumlah Rp 11.150.519,00,- (sebelas juta seratus lima puluh ribu lima ratus Sembilan belas rupiah) dan ada sekitar 36 resi atau barang pesanan yang tidak melakukan scan tanda terima barang dan uangnya tidak di setorkan ke admin Cash On Delivery (COD) J&T Express Bali PT Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida;
  • Bahwa uang tersebut diatas terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa membenarkan telah menggelapkan uang berdasar pada hasil audit dari jasa pengiriman barang J&T Express Bali PT Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida sejumlah Rp 11.150.519,00,- (sebelas juta seratus lima puluh ribu lima ratus sembilan belas rupiah) yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 24 Januari 2024 yang telah dibuat dan tanda tangani oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak J&T Express Bali PT Mitra Dewata Sukses Cabang Nusa Penida mengalami kerugian sebesar Rp 11.150.519,00,- (sebelas juta seratus lima puluh ribu lima ratus Sembilan belas rupiah)

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya