| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Almarhum I Made Kuripang dan Almarhum I Wayan Sada;
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa adalah bagian tanah warisan dari almarhum I Made Kuripang dan almarhum I Wayan Sada;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV (PARA TERGUGAT) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan hukum :
- Akta Hibah Nomor 02/2023, tertanggal 15 September 2023 yang dibuat dihadapan PPAT WAHYU SATRIA WANA PUTRA WIJAYA, SH., M.Kn (TURUT TERGUGAT II);
- Perjanjian Nomor : 05 tanggal 08 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris I KETUT SUARJANA, SH (TURUT TERGUGAT I) ;
- Surat Kuasa Nomor : 06 tanggal 08 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris I KETUT SUARJANA, SH (TURUT TERGUGAT I) ;
- Akta Sewa Menyewa Nomor : 01 tertanggal 02 April 2024 yang dibuat dihadapan Notaris I KETUT SUARJANA, SH (TURUT TERGUGAT I)
-
- Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor: 649/Jungutbatu, Surat Ukur Tanggal 24-05-2007, No. 61/JBT/2007, seluas 3.440 M2 terletak di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali, dengan batas- batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan/ Pan Giarti
- Sebelah timur berbatas dengan I Gede Antara dan I Wayan Jenggala
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan/Pan Jawi/I Nyoman Sutarjo
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan/ Pan Giarti.
atas nama pemegang hakNI WAYAN AGUSTINI (TERGUGAT II) dan NI MADE NILA PERTINA DEWI (TERGUGAT III) tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Atas Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 649/Jungutbatu, Surat Ukur Tanggal 24-05-2007, No. 61/JBT/2007, seluas 3.440 M2 terletak di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil:
- Kerugian atas Kehilangan hasil atas tanah tersebut / hasil penyewaan terhadap objek sengketa terakhir sejak disewakan kepada Tergugat IV berdasarkan akta sewa menyewa nomor 01 tertanggal 02 April 2024 sampai dengan pembayaran tahap VI adalah sebesar Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
b. Kerugian Immateril:
- Penderitaan batin dan keresahan akibat hilangnya hak waris yang telah diwariskan secara turun temurun, Terganggunya hubungan kekeluargaan akibat perbuatan PARA TERGUGAT yang mengambil hak secara tidak sah, Kerugian akibat rusaknya (tercemar) nama baik, hilangnya ketenangan jiwa yang merupakan hak asasi PARA PENGGUGAT kehilangan waktu produktif untuk mengurus perkara ini, kerugian atas kinerja akibat pikirannya tercurah untuk menyelesaikan permasalahan ini dan Kerugian immateriil lainnya yang tidak dapat dinilai dengan uang, yang jika dinilai dengan uang setidak-tidaknya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa / tanah warisan tersebut, dan menyerahkannya kepada PARA PENGGUGAT dan kalau perlu dengan bantuan aparat penegak hukum atau pihak yang berwajib;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi seluruh isi putusan ini ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dan/Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |